Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    26 Desember 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    30 Mei 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    26 Desember 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    26 Desember 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    26 Desember 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Inspektorat DIY

  • Autodisposisi
    26 Desember 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Inspektorat DIY

  • Dibuat
    26 Desember 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Endang Aparandi

Diadukan pada 26 Desember 2022, 07:33 WIB Dilihat 36 kali
Oleh Endang Aparandi Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Inspektorat DIY
Tracking ID: 2612220018 Kategori Aduan Pemkot Yogyakarta

Tidak bisa mendapatkan kartu anggota pasar

Ibu saya berjualan di pasar Sentul sejak tahun 2001 pedagang kecil non kios , mendengar kabar bahwa pasar Sentul akan di relokasi untuk di renovasi, ketika semua pedagang memiliki kartu tanda pedagang, ibu saya bertanya dan meminta bagaimana cara untuk mendapatkan kartu tersebut namun lurah pasar Sentul memberikan jawaban yang kurang nyaman untuk di dengar dan infonya tidak bisa , padahal di jelaskan syaratnya saja tidak . Apakah salah jika bertanya? nTerimakasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
26 Desember 2022, 19:05 WIB
selamat siang. terima kasih telah mengirimkan aduan ke Pemerintah Kota Yogyakarta. terkait aduan Saudara telah kami koordinasikan dengan OPD terkait (Dinas Perdagangan). Berdasarkan Perda No.3 Tahun 2022 bisa mengajukan Permohonan Menjadi Pedagang melalui Lurah Pasar dan harus menunggu apabila ada lahan kosong. Biasanya 180 hari menunggak membayar retribusi lahan akan dicabut. Lahan yang dicabut inilah yang nantinya akan dilimpahkan ke calon pedagang baru. Apabila ada informasi yang masih belum dipahami, silakan Saudara dapat menghubungi Lurah Pasar tersebut. Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
30 Mei 2023, 11:20 WIB
selamat siang, terima kasih telah menyampaikan kritik dan saran ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Terkait aduan Saudara telah kami koordinasikan dengan OPD terkait, Berdasarkan Perda No.3 Tahun 2022 bisa mengajukan Permohonan Menjadi Pedagang melalui Lurah Pasar. Itupun juga harus menunggu seandainya ada lahan kosong. Biasanya 180 hari menunggak membayar retribusi lahan akan dicabut. Lahan yang dicabut inilah yang nantinya akan dilimpahkan ke calon pedagang baru, terima kasih. Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -