Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    27 November 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    27 November 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Autodisposisi
    27 November 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Sosial DIY

  • Dibuat
    27 November 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Wahyu Ambon

Diadukan pada 26 November 2022, 03:17 WIB Dilihat 74 kali
Oleh Wahyu Ambon Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY
Tracking ID: 2611220003 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Belum pernah mendapat PKH

Kenapa Ibu saya belum pernah mendapatkan Bantuan PKH ataupun yang lain, padahal kami tergolong dengan orang miskin ibu saya seorang janda ditinggal mati pekerjaan ibu saya hanya dagang sayuran, saya minta Tolong Dinas terkait untuk dibantu meratakan bantuan tersebut. Terimakasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
27 November 2022, 16:50 WIB
Selamat siang Saudara/i WahyunTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan aduan melalui E-Lapor DIY.nnBerdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan.nPada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.nArtinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnSehingga, apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.nnApabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Data usulan yang masuk dari daerah akan diteruskan ke pusat dan dilakukan validasi dengan data adminduk Dukcapil Kemendagri. Apabila data usulan ditanyakan layak dan valid maka seharusnya akan disahkan oleh pusat.nnApabila keluarga Saudara/i telah berupaya mengusulkan diri melalui pihak berwenang setempat (sebagaimana disebutkan sebelumnya) tetapi menemui kendala, maka silakan mencoba menyampaikan usulan secara mandiri melalui mobile app CekBansos yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Playstore. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai identitas yang berlaku (KTP & KK). Setiap usulan maupun sanggahan yang masuk tetap akan melalui proses verifikasi oleh petugas di wilayah.nnTerimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -