Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    06 Desember 2020 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    25 November 2020 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    25 November 2020 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    25 November 2020 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 25 November 2020, 18:00 WIB Dilihat 137 kali
Oleh Anonim Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 2611200001 Kategori Aduan Perhubungan

pengguna jln Letjen Suprapto melebihi batas kecepatan di dlam kota

mohon ijin utk melaporkan pengaduan, ketidak nyamannya pengguna jalan d letjen suprapto, krn pengguna jalan memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maks d dalam kota (40Km/jam), maka apabila ttp trs d lakukan maka hrs ada penambahan rambu (lampu kedip kuning dan pita kejut d bberapa spot).nDemikian smg dpt menjdi perhatian, terimakasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
06 Desember 2020, 11:48 WIB
Yth. Bpk/Ibu/Sdr/Sdri, terima kasih atas aduan yang disampaikan. Perihal kelebihan kecepatan ini memang menjadi masalah kita semua karena berpotensi mengakibatkan rawan kecelakaan lalu lintas. Terkait dengan saran yang anda sampaikan, hal ini masuk ke ranah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Kami akan bantu meneruskan aduan ini, barangkali sejalan dengan program kerja yang sudah direncanakan di 2021 untuk keselamatan lalu lintas. nSaudara juga dapat mengakses upik.jogjakota.go.id yang merupakan sarana aduan kota Yogyakarta.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-514 asp_attachment_5fbefe35a3b61.jpg
Alamat: -
Lintang: -7.791.732.600.111.950
Lintang: 11.035.633.262.246.800