Selamat pag Saudara/i AnonimnTerimakasih atas kesediaannya menyampaukan aduan melalui E-Lapor DIYnnMerespon aduan Saudara/i, perlu kami informasikan bahwa berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berbasis data kependudukan.nnPada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnSehingga, apabila Saudara/i berasal dari keluarga kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, Saudara/i dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayah setempat (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat diusulkan masuk DTKS/sebagai KPM bansos. Termasuk peluang mendapatkan akses program PKH.nnApabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI (Permensos No 262 Tahun 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin).nnInformasi selengkapnya terkait DTKS dan bansos silakan kunjungi tautan berikut : https://dinsos.jogjaprov.go.id/alur-pendaftaran-fakir-miskin-data-terpadu-kesejahteraan-sosial-dtks-dan-mekanisme-verivikasi-dan-validasi-data-dtks/nUntuk konsultasi langsung silakan kunjungi bagian pelayanan Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP Saudara/i.nnTerimakasih.
Alamat:
Sindutan, 55654, Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.895.991.601.894.950
Lintang: 11.004.213.372.310.600