Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    27 Desember 2020 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    25 Desember 2020 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    25 Desember 2020 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Dibuat
    25 Desember 2020 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 25 Desember 2020, 08:53 WIB Dilihat 117 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Tracking ID: 2512200001 Kategori Aduan Permintaan Informasi

Menanyakan mekanisme aturan keluar masuk yogya

Mohon pencerahannya. Teman saya sedang berada di kabupaten Temanggung Jawa Tengah dalam kegiatan penelitian. Rencananya minggu 27 Desember 2020 ingin pulang ke jogja dan minta bantuan saya untuk menjemput dengan kendaraan pribadi(mobil). Apakah saya dan teman saya harus melaksanakan rapid antigen terlebih dahulu sebelum saya menjemputnya?
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
27 Desember 2020, 10:59 WIB
Sesuai dengan SE no 23 Tahun 2020 yang berkendara dengan kendaraan pribadi tidak harus melakukan rapid.nTerima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -