Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
25 November 2018 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Disposisi
24 November 2018 WIBAduan didisposisikan ke Biro Tata Pemerintahan DIY
-
Autodisposisi
24 November 2018 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Tata Pemerintahan DIY
-
Dibuat
24 November 2018 WIBAduan dibuat oleh Novie Tri istanty
Diadukan pada
24 November 2018, 20:22 WIB
Dilihat 17 kali
Apakah di DIY blm mengikuti prosedur ...
Apakah di DIY blm mengikuti prosedur pembuatan akte kelahiran tanpa surat pengantar dr desa. Karna kami mengurus akta kelahiran sampai bolak balik ke desa dukcapil, mohon petunjuk. Karena saya dapat info ada peraturan baru tanpa menggunakan surat pengantar dari desa .
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
25 November 2018, 12:00 WIB
Terimakasih atas laporannya Ibu, untuk keluhan ibu akan kami konfirmasi terlebih dahulu ke dukcapil Kab. Sleman karena Ibu tinggal di Sleman. Namun pada dasarnya, untuk Surat Pengantar kelahiran dari Desa/Kalurahan masih tetap diperlukan. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan persyaratan dan peraturan untuk mengurus akta kelahiran akan segera kami informasikan. Terima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Jl. Mbulu 3, Gamping Lor, Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55294, Indonesia
Lintang: -77.962.701.154.225
Lintang: 11.032.799.156.383
Lintang: 11.032.799.156.383