Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    25 Juni 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    24 Juni 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Badan Kepegawaian Daerah DIY

  • Autodisposisi
    24 Juni 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Badan Kepegawaian Daerah DIY

  • Dibuat
    24 Juni 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Sukamto

Diadukan pada 24 Juni 2023, 20:43 WIB Dilihat 57 kali
Oleh Sukamto Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Badan Kepegawaian Daerah DIY
Tracking ID: 2506230001 Kategori Aduan Kepegawaian

Mobil Dinas Digunakan Diluar Jam Kerja Dinas

Mobil dinas AB 1389 UH, pada hari sabtu 24 Juni 2023 digunakan diluar jam kerja dinas, terlihat 3 penumpang salah satunya anak², mohon ditindak, terlihat melintas di jl kaliurang km 22, dari arah utara ke selatan, mobil dinas tidak boleh digunakan di luar jam kerja tanpa surat ijin dispo, jika di dalamnya ada anak kecil sudah pasti digunakan untuk liburan atau yg lainnya! melanggar disiplin pegawai negeri !
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
25 Juni 2023, 14:21 WIB
Kepada Yth. Bapak/Ibu/SaudaranTerima kasih atas aduan yang sudah saudara sampaikan. Aduan saudara sudah kami disposisikan kepada OPD yang menangani. Mohon ditunggu untuk ditindaklanjuti.nTerima kasih.
29 Juni 2023, 23:38 WIB
Aturan tentang penggunaan kendaraan berpelat merah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.nDisebutkan, bila penggunaan kendaraan dinas berpelat merah tidak sesuai maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi disiplin. Sanksi displin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
29 Juni 2023, 16:38 WIB
Aturan tentang penggunaan kendaraan berpelat merah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.nDisebutkan, bila penggunaan kendaraan dinas berpelat merah tidak sesuai maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi disiplin. Sanksi displin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-1673 asp_attachment_6497b7d02c8b8.jpg
Alamat: -
Lintang: -7.624.710.322.434.800
Lintang: 11.042.444.732.040.100