Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
25 Juni 2023 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Disposisi
24 Juni 2023 WIBAduan didisposisikan ke Badan Kepegawaian Daerah DIY
-
Autodisposisi
24 Juni 2023 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Badan Kepegawaian Daerah DIY
-
Dibuat
24 Juni 2023 WIBAduan dibuat oleh Sukamto
Diadukan pada
24 Juni 2023, 20:43 WIB
Dilihat 61 kali
Mobil Dinas Digunakan Diluar Jam Kerja Dinas
Mobil dinas AB 1389 UH, pada hari sabtu 24 Juni 2023 digunakan diluar jam kerja dinas, terlihat 3 penumpang salah satunya anak², mohon ditindak, terlihat melintas di jl kaliurang km 22, dari arah utara ke selatan, mobil dinas tidak boleh digunakan di luar jam kerja tanpa surat ijin dispo, jika di dalamnya ada anak kecil sudah pasti digunakan untuk liburan atau yg lainnya! melanggar disiplin pegawai negeri !
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
25 Juni 2023, 14:21 WIB
Kepada Yth. Bapak/Ibu/SaudaranTerima kasih atas aduan yang sudah saudara sampaikan. Aduan saudara sudah kami disposisikan kepada OPD yang menangani. Mohon ditunggu untuk ditindaklanjuti.nTerima kasih.
29 Juni 2023, 23:38 WIB
Aturan tentang penggunaan kendaraan berpelat merah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.nDisebutkan, bila penggunaan kendaraan dinas berpelat merah tidak sesuai maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi disiplin. Sanksi displin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
29 Juni 2023, 16:38 WIB
Aturan tentang penggunaan kendaraan berpelat merah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.nDisebutkan, bila penggunaan kendaraan dinas berpelat merah tidak sesuai maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi disiplin. Sanksi displin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
-
Lintang: -7.624.710.322.434.800
Lintang: 11.042.444.732.040.100
Lintang: 11.042.444.732.040.100