Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    28 Februari 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    28 Februari 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY

  • Disposisi
    28 Februari 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY

  • Disposisi
    24 Februari 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Kesehatan DIY

  • Autodisposisi
    24 Februari 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Kesehatan DIY

  • Dibuat
    24 Februari 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 24 Februari 2022, 22:22 WIB Dilihat 118 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Dinas Kesehatan DIY
Tracking ID: 2502220004 Kategori Aduan Pendidikan

Pelaksanaan Kuliah PTM Wajib dimasa PPKM Level 3

Selamat Malam Bapak/ibu, mohon untuk dipastikan lagi apakah peraturan ppkm level 3 berlaku pada setiap universitas yang berada pada wilayah Yogyakarta. Karena, di UII keputusannya masih pada pelaksanaan kuliah dilaksanakan secara tatap muka dan diwajibkan bagi angkatan 2020 dan 2021. Saya khawatir, jika masih tetap diwajibkan dan semua mahasiswa/i yang dari berbagai daerah berkumpul di satu ruang kelas dengan kuota 100% terisi, resiko penyebaran akan semakin tinggi. Mengingat untuk varian yang sekarang sedang marak, tingkat penularannya memang sangat cepat walaupun resikonya tidak lebih berbahaya dikarenakan telah dilaksanakannya vaksin. Namun, bagaimana untuk mahasiswa/i yang terkendala satu dan lain hal sehingga belum bisa untuk mendapatkan vaksin. Mohon untuk dipastikan pelaksanaan kuliah ptm dimasa ppkm level 3 ini, belum diwajibkan untuk semua angkatan. Terimakasih🙏
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
28 Februari 2022, 10:41 WIB
Terimkasih informasinyanPerlu kami sampaikan jenjang perguruan tinggi dikoordinasikan oleh UPT Kemendikbud yang ada di daerah, sehingga masukan saudara dipersilahkan ke lembaga yang mengurusi PT yang ada di daerah. Sedangkan kewenangan Dinas Dikpora DIY hanya SMA/SMK/SLBnnterimakasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -