Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    27 Oktober 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    24 Oktober 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Disposisi
    24 Oktober 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Disposisi
    24 Oktober 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Autodisposisi
    24 Oktober 2021 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Dibuat
    24 Oktober 2021 WIB

    Aduan dibuat oleh Dary Satrio

Diadukan pada 24 Oktober 2021, 07:39 WIB Dilihat 130 kali
Oleh Dary Satrio Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Tracking ID: 2410210003 Kategori Aduan Perparkiran

Parkir Liar

seseorang diduga sebagai juru parkir memasang tarif sekali parkir Rp. 15.000 untuk kendaraan roda 4 (sedan) dengan cara memaksa secara verbal dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. mohon dinas terkait untuk menertibkan preman berkedok juru parkir karena meresahkan jalanan kota yogyakarta terutama untuk wisatawan. matur suwun.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
27 Oktober 2021, 11:40 WIB
Selamat pagi bapak/sdr Dary Satrio. Perlu kami sampaikan bahwa untuk tarif parkir di kota Yogyakarta sudah diatur dalam Perda no. 1 tahun 2020. Salah satu ketentuan adalah tarif parkir di kawasan premium (ruas jalan mangkubumi-jalan malioboro; ruas jalan sudirman; ruas jalan herman yohannes). untuk kawasan lain, tarifnya masih seperti biasanya. Kami mohon diinfokan lokasi yang bapak/sdr maksudkan di kawasan mana?nTerima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -7.787.868.656.839.670
Lintang: 11.036.658.793.698.700