Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
26 Agustus 2018 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Ditanggapi
24 November 2018 WIBAduan ditanggapi oleh Novie Tri istanty
-
Disposisi
24 Agustus 2018 WIBAduan didisposisikan ke Dinas Kesehatan DIY
-
Autodisposisi
24 Agustus 2018 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Kesehatan DIY
-
Dibuat
24 Agustus 2018 WIBAduan dibuat oleh Novie Tri istanty
Diadukan pada
24 Agustus 2018, 07:17 WIB
Dilihat 24 kali
Saya hanya ingin bertanya ke pihak bp...
Saya hanya ingin bertanya ke pihak bpjs. Memang saya kemarin sempat terkendala dalam pembayaran tagihan bpjs. Tapi syukurlah sudah terbayarkan semua tunggakannya. Saya baru dengar bahwa peraturannya kalo pernah menunggak,penggunaan fasilitas rawat inap harus membayar 2,5% dr tagihan rawat inap. Baru setelah senggang 45 hari baru bisa di pakai fasilitasnya full. nCase saya, kemungkinan besar saya akan melahirkan sebelum 45hari masa tenggang utk rawat inap. Apakah ada solusi? Kalau memang memungkinkan apakah bisa saya melahirkan dirumah dengan persulitan? nMohon penerangannya. nTerimakasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
26 Agustus 2018, 14:24 WIB
Terima kasih bu Novie yang telah berpartisipasi menulis di e Lapor DIY. Mengingat isi dari pertanyaan ibu, akan lebih tepat disampaikan ke pihak BPJS. Namu demikian kami juga meneruskan dan mengkomunikasikan dengan pihak BPJS juga. Setelah ada kejelasan akan kami sampaikan jawabannya. Terima kasih
Novie Tri istanty
24 November 2018, 13:23 WIB
Bail. Terimakasih
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Jl. Patukan No.5, Patuk, Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293, Indonesia
Lintang: -7.799.045.026.733.410
Lintang: 11.032.838.918.681.100
Lintang: 11.032.838.918.681.100
Ester Restu
03 Juli 2019, 02:57 WIBEster Restu
02 Juli 2019, 19:57 WIB