Apabila Anda sudah terdaftar/mempunyai akun di aplikasi
E-Lapor DIY yang lama, Anda tetap
bisa menggunakan akun tersebut untuk login dan menggunakan
Portal yang baru ini.
Buka form login.
Cukup masukkan username atau email lama Anda, lalu
klik tombol "Login".
Setelah itu, Anda akan diminta memasukkan password
baru untuk akun Anda.
Silakan masukkan password baru untuk selanjutnya
dipakai saat login.
Catatan: apabila di E-Lapor DIY lama
Anda menggunakan login
Facebook, maka klik tombol biru "Login dengan
Facebook".
Riwayat Aduan
Ditanggapi
23 Mei 2020 WIB
Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
Disposisi
23 Mei 2020 WIB
Aduan didisposisikan ke Dinas Kesehatan DIY
Autodisposisi
23 Mei 2020 WIB
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Kesehatan DIY
Dibuat
23 Mei 2020 WIB
Aduan dibuat oleh
Anonim
Diadukan pada
23 Mei 2020, 18:51 WIB
Dilihat 212 kali
Oleh
Anonim
Melalui Web Pengaduan
Status Aduan
Selesai
Saya dokter di RS Jogjakarta, saat ini domisili di Dusun Taraman RT 1 RW 1 Desa Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Pada hari ini 1 Syawal saya berencana mengikuti sholat Id di masjid dusun, saat bertanya kepada takmir terkait jadwal sholat saya dilarang mengikuti dan disuruh beribadah di rumah karena saya nakes (dokter). nPadahal saat saya bertugas di RS, saya selalu menggunakan APD dan mengikuti protokol yang seharusnya (khususnya bila menangani pasien dengan kecurigaan covid). Saya merasa mendapat stigma negatif terkait profesi saya.nPadahal ketika saya pulang dari RS, saya selalu menjaga kebersihan (bahkan saya meletakkan tempat cuci tangan di luar pagar rumah saya) dan di dalam pagar rumah saya, supaya saat saya kembali dari bepergian saya harus mencuci tangan sebelum masuk ke dalam rumah. Sekaligus untuk menyediakan saran cuci tangan untuk yang melewati depan rumah saya. Termasuk juga untuk segera merendam dan mencuci baju yang saya pakai saat bekerja di RS maupun yang saya kenakan. Memang setiap orang harus bersikap hati-hati menghadapi pandemi. Tetapi dengan situasi saya sebagai nakes, mohon tidak ada stigma negatif dari masyarakat, khususnya dalam hal melarang melakukan ibadah di tempat ibadah umum.
Terima kasih telah menyampaikan aduan ke E-LapornTerkait aduan saudara, berikut adalah tanggapan kami:n1. Bahwa untuk pelaksanaan sholat Ied, Pemerintah, MUI, dan ormas Islam di Indonesia telah menyampaikan fatwa, himbauan dan maklumat agar masyarakat melaksanakan sholat ied di rumah dengan disertai panduannya. Melakukan sholat ied secara berjamaah di masjid/lapangan tidak dianjurkan, sebagaimana kita semua mengetahui sebagai upaya preventif dan memutus mata rantai penularan vovid 19.n2. Untuk stigma masyarakat terhadap nakes termasuk saudara sebagai dokter tentu menjadi keprihatinan kita semua. Pemwrintah dalam rilisnya, yang disampaikan Menteri Kesehatan akan mengatasi stigma negatif ini baik kepada nakes maupun pasien positif dalam rangka menyiapkan kondisi New Normal. Kita semua berharap agar stigma negatif masyarakat kedepan bermurang/hilang sejalan dengan sosialisasi. Aduan terkait stigma ini menjadi catatan penting kami untuk diteruskan ke Pemda DIY dalam hal Gubernur dan juga Gugus Tugas.nnTerima kasih.