Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    23 Mei 2020 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    23 Mei 2020 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Kesehatan DIY

  • Autodisposisi
    23 Mei 2020 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Kesehatan DIY

  • Dibuat
    23 Mei 2020 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 23 Mei 2020, 18:51 WIB Dilihat 212 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Kesehatan DIY
Tracking ID: 2405200001 Kategori Aduan Coronavirus

Larangan beribadah

Saya dokter di RS Jogjakarta, saat ini domisili di Dusun Taraman RT 1 RW 1 Desa Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Pada hari ini 1 Syawal saya berencana mengikuti sholat Id di masjid dusun, saat bertanya kepada takmir terkait jadwal sholat saya dilarang mengikuti dan disuruh beribadah di rumah karena saya nakes (dokter). nPadahal saat saya bertugas di RS, saya selalu menggunakan APD dan mengikuti protokol yang seharusnya (khususnya bila menangani pasien dengan kecurigaan covid). Saya merasa mendapat stigma negatif terkait profesi saya.nPadahal ketika saya pulang dari RS, saya selalu menjaga kebersihan (bahkan saya meletakkan tempat cuci tangan di luar pagar rumah saya) dan di dalam pagar rumah saya, supaya saat saya kembali dari bepergian saya harus mencuci tangan sebelum masuk ke dalam rumah. Sekaligus untuk menyediakan saran cuci tangan untuk yang melewati depan rumah saya. Termasuk juga untuk segera merendam dan mencuci baju yang saya pakai saat bekerja di RS maupun yang saya kenakan. Memang setiap orang harus bersikap hati-hati menghadapi pandemi. Tetapi dengan situasi saya sebagai nakes, mohon tidak ada stigma negatif dari masyarakat, khususnya dalam hal melarang melakukan ibadah di tempat ibadah umum.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
23 Mei 2020, 20:04 WIB
Terima kasih telah menyampaikan aduan ke E-LapornTerkait aduan saudara, berikut adalah tanggapan kami:n1. Bahwa untuk pelaksanaan sholat Ied, Pemerintah, MUI, dan ormas Islam di Indonesia telah menyampaikan fatwa, himbauan dan maklumat agar masyarakat melaksanakan sholat ied di rumah dengan disertai panduannya. Melakukan sholat ied secara berjamaah di masjid/lapangan tidak dianjurkan, sebagaimana kita semua mengetahui sebagai upaya preventif dan memutus mata rantai penularan vovid 19.n2. Untuk stigma masyarakat terhadap nakes termasuk saudara sebagai dokter tentu menjadi keprihatinan kita semua. Pemwrintah dalam rilisnya, yang disampaikan Menteri Kesehatan akan mengatasi stigma negatif ini baik kepada nakes maupun pasien positif dalam rangka menyiapkan kondisi New Normal. Kita semua berharap agar stigma negatif masyarakat kedepan bermurang/hilang sejalan dengan sosialisasi. Aduan terkait stigma ini menjadi catatan penting kami untuk diteruskan ke Pemda DIY dalam hal Gubernur dan juga Gugus Tugas.nnTerima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Sinduharjo
Lintang: -7.717.551.479.843.770
Lintang: 11.041.494.899.383.800