Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    22 November 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    22 November 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    23 November 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Disposisi
    23 November 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY

  • Disposisi
    22 November 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Autodisposisi
    22 November 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY

  • Dibuat
    22 November 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 23 November 2022, 01:14 WIB Dilihat 106 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY
Tracking ID: 2311220004 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Bantuan

layak kah , bolehkah anggota bamuskal mndapat BPNT? sedangkan masih bnyak warga yg layak? Kok ketua bamuskal kok diam saja kalo memang tdk boleh?
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
22 November 2022, 19:34 WIB
Selamat sore Saudara/i AnonimnTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan pertanyaan Saudara/i melalui E/Lapor DIY.nnMerespon pertanyaan Saudara/i, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan yang melarang Bamuskal menjadi penerima bansos BPNT. Kecuali apabila ditemukan bahwa yang bersangkutan atau dalam keluarganya (1 KK) ada yang merupakan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan. Sehingga apabila seorang anggota Bamuskal memang memenuhi kriteria / tergolong tidak mampu, maka bisa saja menjadi penerima bansos.nnApabila Saudara/i ingin melaporkan ketidaklayakan seseorang sebagai penerima bansos, silakan sampaikan pengaduan dilengkapi dengan data dan bukti yang cukup sebagai bahan kami untuk menindaklanjuti.nSanggahan kelayakan bansos terhadap warga di wilayah sekitar Saudara/i sesuai alamat KTP juga dapat disampaikan secara mandiri melalui Menu Usul Sanggah di mobile app Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI yang dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai identitas yang berlaku (KTP & KK).nnTerimakasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
22 November 2022, 12:34 WIB
Selamat sore Saudara/i AnonimnTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan pertanyaan Saudara/i melalui E/Lapor DIY.nnMerespon pertanyaan Saudara/i, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan yang melarang Bamuskal menjadi penerima bansos BPNT. Kecuali apabila ditemukan bahwa yang bersangkutan atau dalam keluarganya (1 KK) ada yang merupakan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan. Sehingga apabila seorang anggota Bamuskal memang memenuhi kriteria / tergolong tidak mampu, maka bisa saja menjadi penerima bansos.nnApabila Saudara/i ingin melaporkan ketidaklayakan seseorang sebagai penerima bansos, silakan sampaikan pengaduan dilengkapi dengan data dan bukti yang cukup sebagai bahan kami untuk menindaklanjuti.nSanggahan kelayakan bansos terhadap warga di wilayah sekitar Saudara/i sesuai alamat KTP juga dapat disampaikan secara mandiri melalui Menu Usul Sanggah di mobile app Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI yang dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai identitas yang berlaku (KTP & KK).nnTerimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -