Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    23 Oktober 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    22 Oktober 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    22 Oktober 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    22 Oktober 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 22 Oktober 2022, 23:22 WIB Dilihat 199 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 2310220001 Kategori Aduan Jalan

Harga parkir wisata di jakal atas

Hari ini kami parkir di parkiran warga di seberang suraloka zoo, ditarik harga 10rb. Apakah betul harganya segitu? Karena masuk ke area kawasan itu pun bayar retribusi di gerbangnya.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
23 Oktober 2022, 13:56 WIB
Yth. Bpk/Ibu AnonimnnTerimakasih atas perhatiannya terkait dengan tarif Parkir Kendaraan di Suraloka ZoonnRetribusi Adalah Pungutan Daerah Sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. nRetribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.nnDapat kami sampaikan sesuai peraturan yang ada bahwa terkait dengan Pengelolaan dan Retribusi tempat parkir khusus telah diatur dalam :n1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Parkir;n2. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan n3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perparkiran.n4. Peraturan Bupati Sleman No 15 tahun 2021 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan OlahraganSesuai peraturan yang ada Penyelenggaraan parkir dilaksanakan dengan penyediaan fasilitas parkir. Fasilitas parkir terdiri dari:na) fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan; dan nb) fasilitas parkir di luar ruang milik jalan.nPenyelenggara fasilitas parkir yaitu na) Pemerintah Daerah, nb) Pemerintah Kalurahan dan nc) Swasta yang dalam hal ini dapat dilakukan oleh Orang pribadi atau Badan.nnFasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten dan jalan desa. Lokasi fasilitas parkir dan zonasi parkir di dalam ruang milik jalan ditetapkan oleh Bupati.nnMelihat aturan yang ada Retribusi Gerbang merupakan retribusi memasuki wilayah kawasan Wisata dan Area perkir yang disediakan oleh Swasta nMengingat kewenangan dalam pengelolaan dan perizinan perparkiran menjadi kewengan Kabupaten Sleman, dapat kami sarankan untuk menyampaikan laporan atau aduan melalui https://www.lapor.go.id. (NASIONAL)nnDemikian disampaikan kami ucapkan terimakash
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -