Selamat pagi Saudara Sudiyono.nTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan pertanyaan Saudara melalui E-Lapor DIY.nnMerespon pertanyaan Saudara, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Nakertrans Kota Yogyakarta selaku pihak yang berwenang terhadap program KMS-KSJPS yang hanya berlaku di wilayah Kota Yogyakarta. Hasilnya, dapat kami sampaikan bahwa TIDAK PERNAH ADA pencabutan KMS, Kartu KMS hanya berlaku 1 tahun, Jika tidak lagi mendapatkan kartu kms di tahun berikutnya berarti sudah tidak memenuhi parameter yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.nnSedangkan terkait Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI, apabila keluarga Saudara masih merasa membutuhkan, silakan mengajukan pengusulan melalui RT/RW/Lurah. nAtau dapat juga melakukan pengusulan secara mandiri melalui mobile app Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI yang dapat diunduh melalui Google Playstore, dengan terlebih dahulu membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga.nnTerimakasih.
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
-
Lintang: -
Lintang: -