Yth. Bpk Miqdam HaqnDapat kami sampaikan bahwa, sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah Penyusunan program kerja Dinas,Perumusan kebijakan teknis bidang angkutan, lalu lintas, prasarana transportasi dan pengendalian operasional, Pelaksanaan kebijakan bidang angkutan, lalu lintas, prasarana transportasi dan pengendalian operasional, Pengembangan dan pengelolaan terminal dan perparkiran, Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas, Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas, Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas, Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan, Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas Dinas dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.nnsehingga terkait dengan laporan saudara bukan merupakan kewenangan kami, Bapak dapat menyampaikan kembali laporan tersebut pada https://lapor.jogjaprov.go.id/ nnDemikian disampaikan kami ucapkan terimakasih
Alamat:
-
Lintang: -77.755.474.775.717.300
Lintang: 11.039.378.019.973.100