Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    23 Mei 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    23 Mei 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    22 Mei 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    22 Mei 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Miqdam Haq

Diadukan pada 23 Mei 2023, 06:24 WIB Dilihat 126 kali
Oleh Miqdam Haq Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 2305230005 Kategori Aduan Jalan

Akses jalan warga dipagar beton/tembok

Mohon bantuan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah Sleman dan pemprov DIY, terkait penutupan akses jalan warga oleh exs Lurah Caturtunggal AS yang terjerat kasus tanah kas desa. Akses jalan ditutup pagar beton dan hanya disisakan 1 meter. Bertahun tahun akses ini bisa untk lewat motor dan mobil. Saat ini tdk bisa dilewati motor simpangan, dan kadang yang tdk berani lewat situ(cewek) harus memutar, dikarenakan level tanah yang berbeda. Mohon dengan sangat agar pagar tembok dibongkar karena menyusahkan warga. akses jalan dipagar kurleb sdh 6 bln ini.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
23 Mei 2023, 11:50 WIB
Yth. Bpk Miqdam HaqnDapat kami sampaikan bahwa, sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah Penyusunan program kerja Dinas,Perumusan kebijakan teknis bidang angkutan, lalu lintas, prasarana transportasi dan pengendalian operasional, Pelaksanaan kebijakan bidang angkutan, lalu lintas, prasarana transportasi dan pengendalian operasional, Pengembangan dan pengelolaan terminal dan perparkiran, Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas, Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas, Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas, Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan, Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas Dinas dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.nnsehingga terkait dengan laporan saudara bukan merupakan kewenangan kami, Bapak dapat menyampaikan kembali laporan tersebut pada https://lapor.jogjaprov.go.id/ nnDemikian disampaikan kami ucapkan terimakasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-1593 23052023185IMG_20230521_122156.jpg lampiran-1594 23052023163IMG_20230521_121011.jpg lampiran-1595 23052023429IMG_20230521_121035.jpg lampiran-1596 23052023439IMG_20230521_120953.jpg lampiran-1597 2305202390IMG_20230521_120938.jpg lampiran-1598 23052023550IMG_20230521_123651.jpg
Alamat: -
Lintang: -77.755.474.775.717.300
Lintang: 11.039.378.019.973.100