Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    22 Desember 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    22 Desember 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    22 Desember 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    22 Desember 2021 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    22 Desember 2021 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 22 Desember 2021, 09:07 WIB Dilihat 110 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 2212210015 Kategori Aduan Perparkiran

Tarif Parkir tdk sesuai dengan yg ada di papan pemberitahuan tarif di pinggir jalan.

Tgl 22 Des 2022 skitar pukul 14.30 saya parkir di jalan lajur sebelah barat tepat di depan Sakola Wirobrajan. Saya baca di papan tarif untuk mobil Rp. 2000, saya parkir selama 30 menit & saya kasih 3000 masih minta tambahan 1000. Jd total bayar Rp.4000. Mhn utk ditertibkan sesuai dng tarif di perda.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
22 Desember 2021, 12:06 WIB
Terima kasih Bapak/ibu, atas informasinya terkait dengan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. nTerkait dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa sesuai PerGub DIY tentang Retribusi Jasa Umum perihal penyelenggaraan perparkiran dilaksanakan bahwa kewenangan dalam melakukan penertiban dan pengawasan adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi urusan penyelenggaraan perparkiran dalam hal ini Pemerintah Kota/ Kabupaten sebagai unsur penyelenggara yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan diatur dalam peraturan pemerintah daerah masing-masing. nnDemikian disampaikan dan kami ucapkan terima kasihn
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
22 Desember 2021, 05:06 WIB
Terima kasih Bapak/ibu, atas informasinya terkait dengan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. nTerkait dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa sesuai PerGub DIY tentang Retribusi Jasa Umum perihal penyelenggaraan perparkiran dilaksanakan bahwa kewenangan dalam melakukan penertiban dan pengawasan adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi urusan penyelenggaraan perparkiran dalam hal ini Pemerintah Kota/ Kabupaten sebagai unsur penyelenggara yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan diatur dalam peraturan pemerintah daerah masing-masing. nnDemikian disampaikan dan kami ucapkan terima kasihn
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -7.805.675.556.665.630
Lintang: 1.103.508.009.949.890