Selamat siang, terkait aduan yang Saudara sampaikan melalui E-LAPOR DIY, mohon dapat di infokan nama maupun lokasi bengkel cat mobil yang Saudara maksud. Terima Kasih.
Sekitaran Maguwoharjo Depok Sleman Utara bandara Adisucipto di dahulukan pak,karena mungkin banyak bengkel yg belom memiliki pengalaman dasar/penunjang pertama menjadi tukang cat tapi sudah bulak bengkel cat mobil.kasian juga yg punya kendaraan yg mobilnya jadi ngk standar penutupan perpaduan warnanya.saya selaku tukang cat juga merasa dirugikan juga.saya mohon diadakan swiping berkala disekitaran Maguwoharjo Depok Sleman dan disekitarnya.saya punya sedikit contoh di snak video : ID. agusirawan976 kita/saya sebagai warga Jogja sebagai kota pelajar hasil wajib belajar 9 th diabaikan dalam pekerjaan sehari2.atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Selamat siang,nYth. Bapak/SaudaranDi tempatnnTerkait aduan yang Bapak sampaikan mengenai bengkel cat yang tidak layak mendapatkan izin, dapat kami sampaikan bahwa usaha tersebut termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 45201 tentang Reparasi Mobil. Kelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya. nDengan ruang lingkup sebagai berikut :nSkala : Usaha MikronLuas Lahan : Tidak diaturnTingkat Risiko : Menengah RendahnPerizinan Berusaha : Sertifikat StandarnJangka Waktu : -nMasa Berlaku : -nParameter :n1. Skala industri kecil dan menengahn2. PMAn3. Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsin4. Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kotanKewenangan :n1. Bupati/Walikotan2. Menteri/Kepala Badann3. Menteri/Kepala Badann4. GubernurnKewajiban perizinan berusaha :n1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;n2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;n3. Memenuhi Standar Industri Reparasi Mobil;n4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);nnDengan memenuhi ketentuan dan kewajiban sebagaimana diatas, maka usaha dinyatakan layak mendapatkan izin. Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat melalui laman oss.go.idnnDemikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian Saudara kami ucapkan Terima Kasih.
Maaf pak mau banyak nama pemilik bengkel mana aja yg layak mendapatkan izin baku dan apakah sudah memenuhi syarat bulak lapangan kerja bengkel cat kendaraan meliputi:n1. Modal kerja tukangcatnya sendiri ( bukan dari luar )bahan oplosan base colour dan high class quality ( diawali dari base colour dulu )n2. Standat Pengalaman dasar kerja meliputi memadukan warna sendiri/ngoplos warna dari awal bukan ngoplos ke orang lain n3. Bisa mengerjakan sendiri terlebih dahulu sampai standart penyemprotan dg penutupan standat dari yang Terkecil sebelum perpannel sampai bisa mengajar tukang cat dari 0 sampai bisa.n4. Baru bisa mencari tenaga kerja pembantu tukang gosok.n n Seharusnya bisa melewati tahap 1,2 dan 3 dulu baru bisa mendapatkan izin usaha bengkel cat kendaraan.n n Saya juga pernah tanya beberapa bengkel cat mobil tapi juga tidak bisa ngoplos sendiri tapi ngoplos ke orang lain. Waktu tanya saya juga membawa kendaraan dan bawa base color.n Sekian dari saya semoga bisa segera ada swiping dan bisa ditindak tegas. n Trimakasih
Mohon maaf, syarat untuk mendapatkan izin KBLI 45201 tentang Reparasi Mobil sudah tertuang di oss.go.id sebagaimana kami sampaikan. 🙏
Mohon maaf pak Trus kalau yg belom memenuhi ketentuan dan syarat tersebut tapi mendapatkan izin ,apakah mau dibiarkan aja pak ?...nKarena belom berpengalaman dari dasar pengalaman dan bukan dari hasil kerjanya sendiri/bukan pengalamannya sendiri.nApa karena dulu mendapatkan izinnya dg cara suap ?...ataukah karena punya saudara dari salah satu seorang anggota yg membelanya. Saya minta jangan dibiarkan begitu aja ! Trimakasih
Selamat paginYth. Bapak/SaudarannKami sampaikan bahwa izin KBLI 45201 Reparasi Mobil merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, kami sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP Kab. Sleman bahwa persyaratan pengajuan izin tersebut adalah sebagaimana yg kami sampaikan sebelumnya sesuai dengan peraturan di oss.go.id.nnJika Bapak belum berkenan dengan jawaban kami, mohon dapat disampaikan dengan jelas, data sebagai berikut :nNama bengkel yang diadukan :nAlamat bengkel :nPerihal Aduan :nDengan dilampirkan bukti-bukti pendukung.nnSekian yang dapat kami sampaikan. Terima Kasih
Alamat bengkel : Bengkel cat mobil serupa DIYnPrihal Aduan : segera ditindak bengkel cat mobil yg belom layak dan sudah pernah mengerjakan pengecatan karena minimnya pengalaman dari dasar.nBukti bukti pendukung : karena tidak adanya swiping berkala selama ini/karena pengajuan izinnya dulu tanpa menjelaskan pengalaman dari dasar menguasai atau belom tapi asal minta izin.
Mohon maaf Bapak, agar aduan dapat ditindaklanjuti, aduan harus jelas, spesifik, dan disertai bukti. Sekali lagi mohon dijawab dengan jelas, data di bawah ini :nnNama bengkel yang diadukan :nAlamat bengkel yang di adukan :nPerihal Aduan (disertai bukti) :nnDengan melengkapi data diatas, maka aduan dapat segera kami tindak lanjuti dengan tinjauan lapangan. Terima Kasih.
Alamat bengkel : Bengkel cat mobil se DIY yg belom layak mendapatkan izin usaha.n Prihal Aduan : segera ditindak bengkel cat mobil yg belom layak dan sudah pernah mengerjakan pengecatan karena minimnya pengalaman dari dasar.n Bukti bukti pendukung : karena tidak adanya swiping berkala selama ini/karena pengajuan izinnya dulu tanpa pengalaman yg harusnya dikuasai dari dasar terlebih dahulu.n Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Selamat siang, terkait aduan yang Saudara sampaikan melalui E-LAPOR DIY, mohon dapat di infokan nama maupun lokasi bengkel cat mobil yang Saudara maksud. Terima Kasih.
Selamat siang,nYth. Bapak/SaudaranDi tempatnnTerkait aduan yang Bapak sampaikan mengenai bengkel cat yang tidak layak mendapatkan izin, dapat kami sampaikan bahwa usaha tersebut termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 45201 tentang Reparasi Mobil. Kelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya. nDengan ruang lingkup sebagai berikut :nSkala : Usaha MikronLuas Lahan : Tidak diaturnTingkat Risiko : Menengah RendahnPerizinan Berusaha : Sertifikat StandarnJangka Waktu : -nMasa Berlaku : -nParameter :n1. Skala industri kecil dan menengahn2. PMAn3. Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsin4. Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kotanKewenangan :n1. Bupati/Walikotan2. Menteri/Kepala Badann3. Menteri/Kepala Badann4. GubernurnKewajiban perizinan berusaha :n1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;n2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;n3. Memenuhi Standar Industri Reparasi Mobil;n4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);nnDengan memenuhi ketentuan dan kewajiban sebagaimana diatas, maka usaha dinyatakan layak mendapatkan izin. Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat melalui laman oss.go.idnnDemikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian Saudara kami ucapkan Terima Kasih.
Mohon maaf, syarat untuk mendapatkan izin KBLI 45201 tentang Reparasi Mobil sudah tertuang di oss.go.id sebagaimana kami sampaikan. 🙏
Selamat paginYth. Bapak/SaudarannKami sampaikan bahwa izin KBLI 45201 Reparasi Mobil merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, kami sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP Kab. Sleman bahwa persyaratan pengajuan izin tersebut adalah sebagaimana yg kami sampaikan sebelumnya sesuai dengan peraturan di oss.go.id.nnJika Bapak belum berkenan dengan jawaban kami, mohon dapat disampaikan dengan jelas, data sebagai berikut :nNama bengkel yang diadukan :nAlamat bengkel :nPerihal Aduan :nDengan dilampirkan bukti-bukti pendukung.nnSekian yang dapat kami sampaikan. Terima Kasih
Mohon maaf Bapak, agar aduan dapat ditindaklanjuti, aduan harus jelas, spesifik, dan disertai bukti. Sekali lagi mohon dijawab dengan jelas, data di bawah ini :nnNama bengkel yang diadukan :nAlamat bengkel yang di adukan :nPerihal Aduan (disertai bukti) :nnDengan melengkapi data diatas, maka aduan dapat segera kami tindak lanjuti dengan tinjauan lapangan. Terima Kasih.