Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    28 September 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    28 September 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    28 September 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Autodisposisi
    28 September 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Sosial DIY

  • Dibuat
    28 September 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Ansori Ansori

Diadukan pada 22 September 2023, 08:30 WIB Dilihat 115 kali
Oleh Ansori Ansori Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY
Tracking ID: 2209230003 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Bansos beras

Daerah Jember banyak KPM tidak dapat undangan beras 10kg.padahal KPM masih2 sangat layak dapat bantuan tersebut.malah rumah' nya masih terbuat dari bedik
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
28 September 2023, 17:24 WIB
Selamat siang Saudara AnsorinTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan kepedulian dan pendapat Saudara melalui kanal pengaduan E-Lapor DIY.nnMerespon aduan Saudara terkait penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2023, perlu kami informasikan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 71/Ks.03.03/K/3/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 serta Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 353/Ts.04.03/K/9/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahap Kedua Tahun 2023 sebagai berikut :nn1) Tercantum dalam poin B Lampiran keputusan tersebut, bahwa Penerima Bantuan Pangan adalah keluarga yang mengalami rawan pangan, miskin, stunting dan gizi buruk, terkena dampak keadaan darurat, fluktuasi harga, dan dampak inflasi yang menjadi sasaran penerima Bantuan Pangan menggunakan CPP. Sehingga dalam hal ini bukan kondisi rumah yang menjadi pertimbangan.nn2) Tercantum dalam poin D Lampiran keputusan tersebut, bahwa data sasaran penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan sumber data dan/atau hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.nArtinya menggunakan sumber data yang sudah ada, bukan pengusulan baru.nnSehingga apabila Saudara bermaksud menyampaikan agar warga miskin yang dalam kondisi sebagaimana Saudara sebutkan mendapatkan akses bantuan sosial sebagaimana mestinya, maka Saudara dapat membantu menyampaikan usulan kepada RT/RW/Dukuh/Lurah setempat (sesuai alamat KTP) agar warga yang membutuhkan dapat diusulkan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila sudah masuk DTKS, maka akan membuka peluang untuk dapat diusulkan sebagai penerima program-program penanganan kemiskinan pemerintah. Misalnya Sembako/BPNT dan atau Program Keluarga Harapan yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.nnTerima kasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
28 September 2023, 10:24 WIB
Selamat siang Saudara AnsorinTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan kepedulian dan pendapat Saudara melalui kanal pengaduan E-Lapor DIY.nnMerespon aduan Saudara terkait penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2023, perlu kami informasikan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 71/Ks.03.03/K/3/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 serta Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 353/Ts.04.03/K/9/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahap Kedua Tahun 2023 sebagai berikut :nn1) Tercantum dalam poin B Lampiran keputusan tersebut, bahwa Penerima Bantuan Pangan adalah keluarga yang mengalami rawan pangan, miskin, stunting dan gizi buruk, terkena dampak keadaan darurat, fluktuasi harga, dan dampak inflasi yang menjadi sasaran penerima Bantuan Pangan menggunakan CPP. Sehingga dalam hal ini bukan kondisi rumah yang menjadi pertimbangan.nn2) Tercantum dalam poin D Lampiran keputusan tersebut, bahwa data sasaran penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan sumber data dan/atau hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.nArtinya menggunakan sumber data yang sudah ada, bukan pengusulan baru.nnSehingga apabila Saudara bermaksud menyampaikan agar warga miskin yang dalam kondisi sebagaimana Saudara sebutkan mendapatkan akses bantuan sosial sebagaimana mestinya, maka Saudara dapat membantu menyampaikan usulan kepada RT/RW/Dukuh/Lurah setempat (sesuai alamat KTP) agar warga yang membutuhkan dapat diusulkan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila sudah masuk DTKS, maka akan membuka peluang untuk dapat diusulkan sebagai penerima program-program penanganan kemiskinan pemerintah. Misalnya Sembako/BPNT dan atau Program Keluarga Harapan yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.nnTerima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -