Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    21 Agustus 2019 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Fina Fiantini

  • Ditanggapi
    22 Agustus 2019 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Fina Fiantini

  • Ditanggapi
    22 Agustus 2019 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Fina Fiantini

  • Disposisi
    22 Agustus 2019 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY

  • Autodisposisi
    21 Agustus 2019 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY

  • Dibuat
    21 Agustus 2019 WIB

    Aduan dibuat oleh Fina Fiantini

Diadukan pada 22 Agustus 2019, 02:07 WIB Dilihat 18 kali
Oleh Fina Fiantini Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Tracking ID: 2208191487 Kategori Aduan Lowongan Pekerjaan

Mohon penjelasan dan pencerahan atas ...

Mohon penjelasan dan pencerahan atas kasus ini. Saya bekerja di salah satu spa di jogja.tepat tanggal 21-8-2019 saya mengajukan surat pengunduran diri yang rencananya saya akan resign per tanggal 1-9-2019. Ketika saya menanyakan perihal gaji saya pihak perusahaan memberikan jawaban bahwa gaji saya tidak akan dibayarkan dengan alasan pengajuan resign tidak sesuai prosedur perusahaan dan undang - undang ketenagakerjaan.nnTapi setahu saya pihak perusahaan tidak pernah menjalankan pasal 108 uu ketenagakerjaan. dimana disebutkan bahwannPasal 108nn(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.nn(2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.nApa kah peraturan perusahaan bisa dianggap sah dan mengikat apabila tidak terlaksananya pasaln108 di atasnnnnn
Fina Fiantini
21 Agustus 2019, 20:43 WIB
Bagai mana dengan pasal yang ini. nnPekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
22 Agustus 2019, 17:55 WIB
Upah merupakan hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan setelah pekerja melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.nTerimakasih atas pengaduan yang saudara sampaikan. Pengaduan saudara akan segera kami tindaklanjuti yang dalam hal ini oleh pegawai pengawas Ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.nharapan kami saudara dapat melengkapi informasi dengan datang secara langsung ke bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. pada jam kerja.
Fina Fiantini
22 Agustus 2019, 18:06 WIB
Baik terima kasih atas perhatianya. Adabaiknya mungkij saya menunggu sampai tanggal gajian. Apabila perusahaan benar tidak membayar maka saya akan segera datang
Fina Fiantini
22 Agustus 2019, 18:07 WIB
Untuk peraturan perusahaan yg saya sampaikan di atas . Bagai mana saya harus menyikapinya
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-260 elapor_jmc_1088.jpg
Alamat: Jl. Prawirotaman 2 No.629, Brontokusuman, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55153, Indonesia
Lintang: -78.200.461.906.788
Lintang: 11.036.914.570.257