Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
23 Oktober 2022 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Disposisi
23 Oktober 2022 WIBAduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
-
Autodisposisi
23 Oktober 2022 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY
-
Dibuat
23 Oktober 2022 WIBAduan dibuat oleh Shehan
Diadukan pada
21 Oktober 2022, 02:39 WIB
Dilihat 47 kali
Lampu Penerangan Jalan Mati
Mohon bisa ditinjau terkait beberapa lampu jalan yang mati, mulai dari lampu merah Bandara Adisucipto ke timur (arah Prambanan). nTerdapat beberapa lampu penerangan utama yang mati dan di area sekitar lampu yg mati tersebut sangatlah minim penerangan, sehingga sangat berbahaya bagi pengguna jalan dan warga sekitar. Mengingat jalan Jogja-Solo khususnya daerah Kalasan tersebut merupakan jalan raya utama yg intensitas kendaraannya sangatlah ramai dan berkecepatan tinggi. nnBeberapa hari yg lalu di barat SPBU Kalitirto, tepatnya di depan Bakso Super Jepang terdapat insiden kecelakaan yang mengakibatkan seorang pengendara motor terpental dan tewas ditempat serta beberapa korban mengalami luka-luka dan syok. nnDimohon dengan sangat, kiranya bisa segera ditindaklanjuti laporan ini supaya meminimalisir hal-hal yg tidak diinginkan.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
23 Oktober 2022, 12:30 WIB
Yth. Bpk/Ibu ShehannnTerimakasih atas perhatian dan kepeduliannya terhadap fasilitas jalan khusunya pada ruas jalan Bandara AdiSucipto - Prambahan nDapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:n1. Jalan Nasionaln2. Jalan Provinsin3. Jalan Kabupatenn4. Jalan Kotan5. Jalan DesannPengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:n1. Jalan Nasional, Jalan Nasional terdiri dari:na. Jalan Arteri Primernb. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsinc. Jalan Tolnd. Jalan Strategis NasionalnSesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.n2. Jalan ProvinsinPenyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:na. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kotanb. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kotanc. Jalan Strategis Provinsind. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.nRuas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.nn3. Jalan KabupatennPenyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:na. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.nb. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.nc. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.nd. Jalan strategis kabupaten.nRuas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.n4. Jalan KotanJalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikotan5. Jalan DesanJalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.nSesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:na. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.nb. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.nPengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:na. Jalan Kelas InJalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.nb. Jalan Kelas IInJalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.nc. Jalan Kelas IIInJalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.nDalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.nd. Jalan Kelas KhususnJalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.nnPenetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:na. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasionalnb. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsinc. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupatennd. Pemerintah kota, untuk jalan kota.nnMengingat jalan antara Bandara Adi Sucipto – Prambanan merupakan Jalan Nasional maka kewenangan terhadap pemeliharaan dan perawatan fasilitas jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat Cq. Kementerian Perhubungan.nLaporan terkait dengan Jalana Nasional dapat disampaikan melalui aduan https://www.lapor.go.id. (NASIONAL)nLaporan ntuk ruas jalan Provinsi dapat melalui aduan https://lapor.jogjaprov.go.id (LOKAL) atau https://www.lapor.go.id (NASIONAL)nnDemikian disampaikan di ucapkan terimakasihn
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Kali Tirto, 55573, Berbah, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.779.487.710.485.020
Lintang: 11.045.448.571.443.500
Lintang: 11.045.448.571.443.500