Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    20 April 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    21 April 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Andry Lesmono Bintoro

  • Ditanggapi
    20 April 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    21 April 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan DIY

  • Autodisposisi
    20 April 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan DIY

  • Dibuat
    20 April 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 20 April 2022, 23:21 WIB Dilihat 849 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan DIY
Tracking ID: 2104220001 Kategori Aduan Pengadaan barang dan jasa

Dugaan pemberian keterangan tidak benar/palsu untuk memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan

Kode Tender 17150013nNama Tender Pekerjaan konstruksi sel baru TPA Transisi Piyungan luas 2,1 hanK/L/PD : Pemerintah Daerah Istimewa YogyakartanSatuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber daya MineralnNilai HPS Rp 25.630.089.000,00nnDiduga telah terjadi pemalsuan Personel Manajer Teknik yang dilakukan oleh PT Harry Graha Karya didalam Dokumen Penawarannya untuk paket pekerjaan disebutkan diatas. Dugaan pemalsuan:nn1. Menempatkan Fridolin Bin Stefanus sebagai Manajer Teknik sedangkan Fridolin sedang aktif bekerja di PT Dahana dan bukan di PT Harry Graha Karya. Tidak ada dukungan dari PT Dahana kepada PT Harry Graha Karya untuk menyelesaikan pekerjaan di TPA Piyungan sehingga tidak mungkin menempatkan Fridolin Bin Stefanus sebagai Manajer Teknik pada saat PT Harry Graha Karya dijadikan pemenang.nn2. Di Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial atas nama Fridolin Bin Stefanus disebutkan bahwa mulai tahun 2018 sampai dengan 2021 bekerja di PT Bayan Resources, Tbk., sedangkan faktanya:na. Tahun 2018 saudara Fridolin Bin Stefanus bekerja di PT Ranger Nickel Industrynb. Tahun 2019 bekerja di PT Sinar Sakti Jayanc. Tahun 2019 – Feb 2021 bekerja di PT Cita Mineral Investindo Tbk.nd. Tahun 2021 sampai dengan saat ini bekerja di PT Dahana.nnInformasi dugaan pemalsuan ini telah diserahkan kepada PPK dan info yang kami dapatkan PPK dan Pokja telah melakukan klarifikasi ke pihak PT Dahana dalam rangka memastikan kebenaran pengaduan dugaan pemalsuan. Setelah mendapatkan fakta bahwa dugaan pemalsuan tersebut benar, PPK tetap melanjutkan berkontrak dengan PT Harry Graha Karya. PPK Juga telah mengklarifikasi Manajer Teknik dari pemenang cadangan, sehingga kami bertanya apakah wewenang dan maksud PPK melakukan klarifikasi bila akhirnya tetap PT harry Graha Karya yang dikontrak.nnSesuai Perlem LKPP 4 Tahun 2021, setelah mengetahui bahwa PT Harry Graha Karya pada saat menjadi peserta pemilihan memberikan keterangan tidak benar/palsu untuk memenuhi persyaratan didalam dokumen pemilihan mestinya PPK segera mengusulkan kepada PA dan KPA untuk memasukkan PT Harry Graha Karya kedalam daftar hitam.nnAlasan bahwa informasi dugaan pemberian keterangan tidak benar/palsu terlambat karena setelah masa sanggah selesai tidak bisa dijadikan alasan untuk terus berkontrak dengan Pemenang yang patut diduga telah memalsukan dokumen penawaran.nnAnalogi yang dibangun adalah apabila ada peserta ujian CPNS memalsukan ijazah dan akhirnya lulus menjadi PNS dan pada saat dia menjadi PNS terbongkarlah tentang pemalsuan ijazah ini, maka PNS ini pasti akan dipecat.nnKejadian yang kami laporkan ini terjadi sebelum berkontrak dan PPK tidak merespon dengan benar yaitu membatalkan pemenang dan mengusulkan untuk dimasukkan ke daftar hitam.nnTerlampir kami sertakan:n1. Halaman Pengumuman Paket Pekerjaann2. Daftar peserta yang memasukkan penawarann3. Tangkapan Layar Pernyataan Saudara Fridolin Bin Stefanus by WA yang menyatakan bahwa dia sedang aktif bekerja di PT Dahana dengan penempatan di Semen Padangn4. Surat Keterangan status kepegawaian Fridolin dan Penempatan Kerja yang ditandatangani oleh pejabat berwenang di PT Dahanan5. Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial atas nama Fridolin Bin Stefanus yang ditawarkan di Dokumen Penawaran untuk memenuhi persyaratan yang ada di dokumen pemilihan.n6. Tangkapan layar daftar pengalaman kerja Fridolin Bin Stefanus yang diambil dari tautan https://www.linkedin.com/in/fridolin-bin-stefanus-2a173312b/?originalSubdomain=idn7. Bukti klarifikasi PPK kepada PT Maleo untuk mengklarifikasi Manajer Teknik yang ditawarkan oleh PT Sabata Karya KencanannnKami mengharapkan agar segera ada respon karena bila pekerjaan ini dimulai sedangkan Manajer Tekniiknya bukan orang yang ditawarkan di dokumen penawaran, apakah PPK akan menerima? Bila yang dijanjikan A sedangkan yang hadir adalah B, apakah akan masih diterima? Bila ada pemikiran bahwa personel bisa diganti pada saat berkontrak maka dugaan KKN bisa dilekatkan kepada pihak yang memberikan ide ini.nnuntuk apa syarat-syarat dicantumkan di Dokumen Pemilihan dan dievaluasi bila pada prakteknya syarat-syarat tersebut dianggap tidak ada dengan mengganti personel seenaknya tanpa mengikuti aturan.nnDemikian pengaduan ini kami buat dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
20 April 2022, 23:19 WIB
terima kasih aduan sudah kami terima dan kami sampaikan ke Bagian Layanan Pengadaan Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY untuk ditindaklanjuti.
Anonim
21 April 2022, 00:34 WIB
Personel managerial yang ditawarkan di dokumen penawaran bisa diganti pada saat PPK menilai bahwa performa personel tersebut tidak baik. Tetapi bila belum ada performa dan langsung diganti maka patut untuk diselidiki
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
20 April 2022, 16:19 WIB
terima kasih aduan sudah kami terima dan kami sampaikan ke Bagian Layanan Pengadaan Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY untuk ditindaklanjuti.
Tahta Untuk Rakyat
22 April 2022, 03:45 WIB
Kembali lagi terulang kecurangan di Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah di DIY. kejadian kecurangan ini sebenarnya sudah biasa terjadi atau baru kali ini yang terungkap ya? he...he.....nnPemalsuan yang dimaksud diatas sebenarnya siapa yang dirugikan? Kalau pesaing kalah dan protes itu sih biasa bro dan tidak perlu ditanggapi. Buang-buang energi saja.nnDari kronologi yang diceritakan diatas dapat didefiniskan bahwa kerugian akibat dugaan pemalsuan adalah:nn1. Fridolin Bin Stefanus apabila memang dia tidak terlibat persekongkolan didalam membuat keterangan palsun2. PT Bayan Resources Tbk. karena nama perusahaan ini dipakai untuk membuat dokumen yang diduga tidak benar / palsun3. Penyelenggara Tender yang mewakili negarannpihak yang dirugikan nomor 1 dan 2 kecil kemungkinan akan mau melapor ke APH karena males dan ribet bro.nnYang harus melaporkan adalah negara bisa yang bisa diwakili oleh Inspektorat. Inspektorat seharusnya melaporkan perbuatan PT Harry Graha Karya ke ranah pidana terkait dengan pemalsuan setelah adanya pelaporan mengenai kecurangan lewat pemalsuan dalam proses pengadaan. nnnInspektorat harus segera melakukan pemeriksaan dan membuat hasil pemeriksaan yang berisikan apakah pengaduan yang diterima berkadar pengawasan atau tidak.. Bila berkadar pengawasan maka Inspektorat minimal harus memberikan sanksi administrasi yang bisa berupa pemutusan kontrak secara sepihak dan melaporkan perbuatan pidana atas kecurangan yang dibuat kepada kepolisian. nnOleh karena itu bro, tak sarankan untuk segera melaporkan dugaan pemalsuan ini kepada inspektorat. dan ditunggu aksi dari inspektorat DIY. Bila Inspektur Inspektorat hanya diam saja maka sudah waktunya Plt Inspekturnya diganti karena dia dijadikan Plt Inspektur untuk bekerja mengawasi dinas dan badan yang ada Pemda DIY dan bukan untuk duduk diam dan terima gaji.nnSalam Sukses
Andry Lesmono Bintoro
22 April 2022, 19:35 WIB
Apakah inspektorat berkenan utk menanggapi ya?
Tahta Untuk Rakyat
21 April 2022, 20:45 WIB
Kembali lagi terulang kecurangan di Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah di DIY. kejadian kecurangan ini sebenarnya sudah biasa terjadi atau baru kali ini yang terungkap ya? he...he.....nnPemalsuan yang dimaksud diatas sebenarnya siapa yang dirugikan? Kalau pesaing kalah dan protes itu sih biasa bro dan tidak perlu ditanggapi. Buang-buang energi saja.nnDari kronologi yang diceritakan diatas dapat didefiniskan bahwa kerugian akibat dugaan pemalsuan adalah:nn1. Fridolin Bin Stefanus apabila memang dia tidak terlibat persekongkolan didalam membuat keterangan palsun2. PT Bayan Resources Tbk. karena nama perusahaan ini dipakai untuk membuat dokumen yang diduga tidak benar / palsun3. Penyelenggara Tender yang mewakili negarannpihak yang dirugikan nomor 1 dan 2 kecil kemungkinan akan mau melapor ke APH karena males dan ribet bro.nnYang harus melaporkan adalah negara bisa yang bisa diwakili oleh Inspektorat. Inspektorat seharusnya melaporkan perbuatan PT Harry Graha Karya ke ranah pidana terkait dengan pemalsuan setelah adanya pelaporan mengenai kecurangan lewat pemalsuan dalam proses pengadaan. nnnInspektorat harus segera melakukan pemeriksaan dan membuat hasil pemeriksaan yang berisikan apakah pengaduan yang diterima berkadar pengawasan atau tidak.. Bila berkadar pengawasan maka Inspektorat minimal harus memberikan sanksi administrasi yang bisa berupa pemutusan kontrak secara sepihak dan melaporkan perbuatan pidana atas kecurangan yang dibuat kepada kepolisian. nnOleh karena itu bro, tak sarankan untuk segera melaporkan dugaan pemalsuan ini kepada inspektorat. dan ditunggu aksi dari inspektorat DIY. Bila Inspektur Inspektorat hanya diam saja maka sudah waktunya Plt Inspekturnya diganti karena dia dijadikan Plt Inspektur untuk bekerja mengawasi dinas dan badan yang ada Pemda DIY dan bukan untuk duduk diam dan terima gaji.nnSalam Sukses
Andry Lesmono Bintoro
22 April 2022, 12:35 WIB
Apakah inspektorat berkenan utk menanggapi ya?
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-1008 2104202264401.-Pernyataan-Fridolin-By-WA.jpeg
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -