Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
20 April 2021 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Ditanggapi
21 April 2021 WIBAduan ditanggapi oleh rts maju
-
Disposisi
21 April 2021 WIBAduan didisposisikan ke Badan Kepegawaian Daerah DIY
-
Autodisposisi
20 April 2021 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Badan Kepegawaian Daerah DIY
-
Dibuat
20 April 2021 WIBAduan dibuat oleh rts maju
Diadukan pada
21 April 2021, 00:59 WIB
Dilihat 345 kali
ketentuan WFH Dinas
Surat Edaran Gubernur No 19/SE/IV/2021 tgl 20 April 2020 tentang Tata Kerja ASN Dilingkungan Pemerintahan bahwa membatasi aktivitas perkantoran untuk WFH 50%, Dinas Koperasi dan UMK DIY memberlakukan 100% kerja masuk kantor (WFO) tertuang dalam Nota Dinas Kepala Dinas Koperasi dan UMK DIY nomor 879/02916 tanggal 20 April 2021 bahwa seluruh pegawai 100% bekerja di kantor (tidak WFH), Pelaksanaan presensi secara online dan tetap sesuai jadwal WFH dan WFO. Kalau seperti ini tidak sesuai arah dari surat edaran gubernur di atas dan pembohongan absensi oleh pegawai. Mohon segera ditindaklanjuti, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi. Apabila belum ada tindaklanjut akan kami sirkulasi ke kementrian atau ke media sosial agar dapat ditindaklanjuti.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
20 April 2021, 19:05 WIB
Aduan Saudara kami klarifikasikan kepada Dinas terkait. Terima kasih.
rts maju
21 April 2021, 12:18 WIB
Bagaimana sudah ada tindaklanjut nya belom?nSurat edaran gubernur sudah jelas kok masih dibelokan lagi...
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
-
Lintang: -
Lintang: -
Lintang: -