Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    20 April 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    21 April 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh rts maju

  • Disposisi
    21 April 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Badan Kepegawaian Daerah DIY

  • Autodisposisi
    20 April 2021 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Badan Kepegawaian Daerah DIY

  • Dibuat
    20 April 2021 WIB

    Aduan dibuat oleh rts maju

Diadukan pada 21 April 2021, 00:59 WIB Dilihat 345 kali
Oleh rts maju Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Badan Kepegawaian Daerah DIY
Tracking ID: 2104210001 Kategori Aduan Kepegawaian

ketentuan WFH Dinas

Surat Edaran Gubernur No 19/SE/IV/2021 tgl 20 April 2020 tentang Tata Kerja ASN Dilingkungan Pemerintahan bahwa membatasi aktivitas perkantoran untuk WFH 50%, Dinas Koperasi dan UMK DIY memberlakukan 100% kerja masuk kantor (WFO) tertuang dalam Nota Dinas Kepala Dinas Koperasi dan UMK DIY nomor 879/02916 tanggal 20 April 2021 bahwa seluruh pegawai 100% bekerja di kantor (tidak WFH), Pelaksanaan presensi secara online dan tetap sesuai jadwal WFH dan WFO. Kalau seperti ini tidak sesuai arah dari surat edaran gubernur di atas dan pembohongan absensi oleh pegawai. Mohon segera ditindaklanjuti, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi. Apabila belum ada tindaklanjut akan kami sirkulasi ke kementrian atau ke media sosial agar dapat ditindaklanjuti.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
20 April 2021, 19:05 WIB
Aduan Saudara kami klarifikasikan kepada Dinas terkait. Terima kasih.
rts maju
21 April 2021, 12:18 WIB
Bagaimana sudah ada tindaklanjut nya belom?nSurat edaran gubernur sudah jelas kok masih dibelokan lagi...
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-709 21042021937wtf.jpeg
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -