Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    02 Oktober 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    02 Oktober 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Disposisi
    02 Oktober 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Disposisi
    01 Oktober 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY

  • Autodisposisi
    01 Oktober 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY

  • Dibuat
    01 Oktober 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Rina Yuliana

Diadukan pada 01 Oktober 2022, 19:29 WIB Dilihat 50 kali
Oleh Rina Yuliana Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY
Tracking ID: 210220001 Kategori Aduan Bantuan Sosial

BPNT

kenapa BPNT saya Tidak keluar setelah pindah alamat KK
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
02 Oktober 2022, 17:10 WIB
Selamat siang Saudari RinanTerimakasih atas kesediaan Saudari menyampaikan pertanyaan melalui E-Lapor DIY.nnMarespon pertanyaan yang Saudari ajukan terkait kepesertaan bansos BPNT, dapat kami sampaikan :n1) Kemungkinan kepesertaan Saudari ternonaktifkan pada saat data rekening Saudari disandingkan dengan data kependudukan di pusat.nn2) Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnJadi apabila Saudara masih merasa kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan membutuhkan akses BPNT, kami sarankan Saudari melapor melalui ketua RT/RW/Dukuh setempat saat ini. Apabila Saudari memang memenuhi kriteria, seharusnya bisa ditindaklanjuti.nnTerimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -