Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana
pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas
tindak lanjut OPD.
1 tindak lanjut1 dari OPD0 tanggapan pelapor
Nama Tidak Diketahui
Unit Tidak Diketahui
20 Februari 2018,
16:51 WIB
Silakan login dulu
terimakasih atas partisipasinya
Detail Rating Tindak Lanjut
0.0
0 review
s
5★
0
4★
0
3★
0
2★
0
1★
0
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini.
Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
2 komentar
sutiyoso wijanarko
Pengguna
17 September 2019,
21:51 WIB
Mohon informasi, kalau mau mwmbuat LPK mengurus ijinnya di mana?
sutiyoso wijanarko
Pengguna
17 September 2019,
14:51 WIB
Mohon informasi, kalau mau mwmbuat LPK mengurus ijinnya di mana?
Silakan
login
untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain
yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
0 lampiran aktif
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia,
sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat tersediaKoordinat tersedia
Alamat Lokasi
Dipowinatan MG 1 No.26, Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55152, Indonesia
Pratinjau Lampiran
Klik di luar konten atau tombol tutup untuk menutup
Survey Kepuasan LayananBantu kami meningkatkan kualitas layanan
Kami menggunakan cookies
Cookies membantu kami meningkatkan pengalaman Anda di portal
E-Lapor DIY, termasuk menyimpan preferensi dan analitik
kunjungan.
Anda dapat memilih untuk menyetujui atau menolaknya.