Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    21 Agustus 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    21 Agustus 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    21 Agustus 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    21 Agustus 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    21 Agustus 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Disposisi
    21 Agustus 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Disposisi
    20 Agustus 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan DIY

  • Autodisposisi
    19 Agustus 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan DIY

  • Dibuat
    19 Agustus 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 20 Agustus 2022, 05:24 WIB Dilihat 69 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan DIY Dinas Sosial DIY
Tracking ID: 2008220001 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Bpnt tidak cair cair

Kenapa bpnt cairnya hanya 1 kali diperiode Oktober 2021
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
21 Agustus 2022, 13:36 WIB
Selamat pagi Saudara/i AnonimnTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan keluhan Saudara/i melalui E-Lapor DIY.nnMerespon pertanyaan Saudara/i, dapat kami sampaikan bahwa kepesertaan penerima bantuan sosial nonaktif dapat terjadi karena beberapa sebab :n1) Terdeteksi tidak padan Capil pada saat proses pemadanan data usulan dengan data kependudukan oleh pemerintah pusat.nMulai tahun 2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran. Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.nHal ini dapat terjadi karena kasus-kasus data kependudukan dengan NIK ganda, beda nama, beda susunan keluarga atau dapat juga terjadi sebagai efek dari mutasi kependudukan.nn2. Telah dinyatakan tidak layak oleh Pemerintah Daerah pada proses verifikasi kelayakan penerima bansos sesuai arahan surat edaran Kemensos.nApabila diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut apabila setelah diverifikasi laporan tersebut terbukti benar. Dengan demikian data tersebut tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.nnSebagai informasi, status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung (datang langsung ke bagian pelayanan masyarakat) ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP anda dengan menunjukkan bukti identitas yang berlaku (KTP, KK, KKS) untuk dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.nnApabila keluarga Saudara/i merupakan keluarga tidak mampu dan membutuhkan bantuan, Saudara dapat mengajukan diri kembali sebagai penerima bantuan sosial melalui Kalurahan/Kelurahan setempat sesuai alamat KTP Saudara dengan membawa KTP dan KK.nnTerimakasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
21 Agustus 2022, 13:43 WIB
Terimakasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
21 Agustus 2022, 06:36 WIB
Selamat pagi Saudara/i AnonimnTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan keluhan Saudara/i melalui E-Lapor DIY.nnMerespon pertanyaan Saudara/i, dapat kami sampaikan bahwa kepesertaan penerima bantuan sosial nonaktif dapat terjadi karena beberapa sebab :n1) Terdeteksi tidak padan Capil pada saat proses pemadanan data usulan dengan data kependudukan oleh pemerintah pusat.nMulai tahun 2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran. Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.nHal ini dapat terjadi karena kasus-kasus data kependudukan dengan NIK ganda, beda nama, beda susunan keluarga atau dapat juga terjadi sebagai efek dari mutasi kependudukan.nn2. Telah dinyatakan tidak layak oleh Pemerintah Daerah pada proses verifikasi kelayakan penerima bansos sesuai arahan surat edaran Kemensos.nApabila diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut apabila setelah diverifikasi laporan tersebut terbukti benar. Dengan demikian data tersebut tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.nnSebagai informasi, status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung (datang langsung ke bagian pelayanan masyarakat) ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP anda dengan menunjukkan bukti identitas yang berlaku (KTP, KK, KKS) untuk dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.nnApabila keluarga Saudara/i merupakan keluarga tidak mampu dan membutuhkan bantuan, Saudara dapat mengajukan diri kembali sebagai penerima bantuan sosial melalui Kalurahan/Kelurahan setempat sesuai alamat KTP Saudara dengan membawa KTP dan KK.nnTerimakasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
21 Agustus 2022, 06:43 WIB
Terimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -