Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
18 Oktober 2018 WIBAduan ditanggapi oleh BASUKI WIDODO
-
-
Disposisi
18 Oktober 2018 WIBAduan didisposisikan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
-
Autodisposisi
18 Oktober 2018 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
-
Dibuat
18 Oktober 2018 WIBAduan dibuat oleh BASUKI WIDODO
Diadukan pada
18 Oktober 2018, 19:49 WIB
Dilihat 17 kali
Dengan Hormat,nSehubungan dengan terb...
Dengan Hormat,nSehubungan dengan terbitnya INPRES NO 8 TAHUN 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ternyata untuk pengurusan sertipikat masih dipungut biaya yang tinggi di Kelurahan Maguwoharjo Depok Sleman DIY
BASUKI WIDODO
18 Oktober 2018, 15:46 WIB
Ralat : nINPRES NO 2 TAHUN 2018 TENTANG PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
18 Oktober 2018, 16:15 WIB
untuk biaya kepengurusan PTSL bukan ranah kami. masalah tersebut akan kami teruskan ke pihak berwenang yang menangani. terkait biaya PTSL coba tanyakan pihak Pemerintah Desa Maguwoharjo atau panitia yang sudah dibentuk di masing-masing dusun.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Jl. Ringroad Utara No.14, Kembang, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, Indonesia
Lintang: -7.782.606.833.591.200
Lintang: 11.042.995.154.857.600
Lintang: 11.042.995.154.857.600