Rambu Lalu Lintas di Kawasan Alun-Alun Kidul Tertutup Stiker
Nomor Aduan
1909260002
DidisposisikanAplikasi Jogja IstimewaSarana dan Prasarana
Dilihat 17 kali
0 tindak lanjut0 komentar1 lampiran
Media Aduan
Pelapor
Anonim
Anonim
Tanggal
19 September 2026, 19:07
WIB
Wilayah
Kota Yogyakarta
Disposisi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Isi Aduan
Terdapat rambu larangan di kawasan Alun-Alun Kidul yang tertutupi oleh stiker sehingga simbol pada rambu menjadi kurang jelas dan sulit dikenali. Kondisi ini dapat membuat pesan dari rambu tersebut tidak tersampaikan dengan baik. Mohon dilakukan perawatan kebersihan untuk rambu tersebut agar dapat berfungsi dan tersampaikan dengan baik.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana
pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas
tindak lanjut OPD.
0 tindak lanjut0 dari OPD0 tanggapan pelapor
Belum ada tindak lanjut
OPD terkait belum menambahkan tindak lanjut untuk aduan ini.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini.
Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
0 komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan
login
untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain
yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pratinjau Lampiran
Klik di luar konten atau tombol tutup untuk menutup
Survey Kepuasan LayananBantu kami meningkatkan kualitas layanan
Kami menggunakan cookies
Cookies membantu kami meningkatkan pengalaman Anda di portal
E-Lapor DIY, termasuk menyimpan preferensi dan analitik
kunjungan.
Anda dapat memilih untuk menyetujui atau menolaknya.