Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    19 Agustus 2020 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    19 Agustus 2020 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Kesehatan DIY

  • Autodisposisi
    18 Agustus 2020 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Kesehatan DIY

  • Dibuat
    18 Agustus 2020 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 19 Agustus 2020, 03:35 WIB Dilihat 111 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Kesehatan DIY
Tracking ID: 1908200003 Kategori Aduan Coronavirus

Wisatawan Masuk DIY

Saya tinggal di Jalan Solo, dan beberapa hari ini saat pulang kerja saya melihat banyaknya lalu lintas kendaraan pribadi plat luar kota dari arah Kalasan menuju kota dan sebaliknya (walau lebih banyak yang menuju arah kota). Saya amati kendaraan pribadi tersebut berplat B (paling banyak), AD, AE, W, L, T, dan K.nSaya lihat di covid19.go.id, per 18 Agustus, DIY mengalami kenaikan 18 kasus, dan kenaikan mortalitas satu kasus.nApakah tidak ada protokol kesehatan mengenai hal ini, mengenai arus wisatawan yang memanfaatkan `long` weekend? Bukankah Surat Keputusan Gubernur Nomor 227/KEP/2020 menyatakan perpanjangan masa tanggap darurat hingga akhir Agustus 2020 (berdasarkan artikel Kompas, 30 Juli 2020)? Apa bentuk tanggap darurat tersebut?
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
19 Agustus 2020, 09:16 WIB
Terima kasih telah menyampaikan aduan ke E-Lapor Pemda DIY.nnTerkait dengan apa yang bapak sampaikan, berikut tanggapan kami:nDIY masih berstatus tanggap darurat, dan dengan dimulainya pembukaan akses masuk DIY (khususnya untuk wisata) penerapan protokol kesehatan tetap menjadi prioritas. Salah satu yang diterapkan adalah ketika masuk ke tempat wisata, wisatawan harus menggunakan aplikasi jogja pass. Untuk ketertiban di kawasan malioboro tetap dilakukan pengawasan protokol kesehatan, wajib masker dan tdk boleh berkerumun dengan menyebar petugas.nnHotel dan penginapan juga harus tetap menerapkan protokol dan diawasi oleh tim gugus tugas bidang penegakan hukum (Polda DIY dan Satpol PP).nnPengawasan model check point tidak ada, akan tetapi syarat rapid test tetap berlaku untuk akses ke bandara dan stasiun kereta api.nnDemikian yang bisa kami sampaikan. Terima Kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -