Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    20 Maret 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    20 Maret 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Autodisposisi
    19 Maret 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Sosial DIY

  • Dibuat
    19 Maret 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 19 Maret 2022, 09:41 WIB Dilihat 132 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY
Tracking ID: 1903220004 Kategori Aduan Bantuan Sosial

PKH

Yohanes Heru Banu Kardono 3471132306780001 Glagah UH IV/56 RT12 RW03 Warungboto Umbulharjo Kota Yogyakarta nSaya sebagai warga negara Indonesia yang berkekurangan karena efek pandemi meminta kepada pemerintah untuk segera menyalurkan bantuan kepada keluarga kami.Sampai sekarang,kami belum pernah mendapat bantuan meskipun sudah mendaftarkan ke beberapa instansi pemerintah.Kami memerlukan modal untuk membuka usaha makanan dirumah.Semoga aduan ini bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah.Terimakasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
20 Maret 2022, 11:32 WIB
Selamat pagi Saudara HerunnTerimakasih atas kesediaan Saudara menyampaikan permasalahan tersebut melalui E-Lapor DIY.nMerespon permintaan yang Saudara, dapat kami sampaikan sebagai berikut :n1) Kami telah melakukan pengecekan terhadap NIK tersebut dan hasilnya Saudara belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di wilayah DIY.nBerdasarkan peranturan perundangan yang berlaku saat ini, semua program bantuan dan atau pemberdayaan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah harus berdasarkan DTKS. Sehingga jika ada warga yang memerlukan akses bantuan sosial tetapi belum masuk DTKS, maka harus diusulkan masuk ke dalam DTKS terlebih dahulu. Pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui Kelurahan setempat sesuai alamat KTP dengan menunjukkan KTP dan KK, karena DTKS berbasis data kependudukan.nn2) Pada dasarnya pengusulan untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako maupun PKH) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk mendapatkan bansos.nnApabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos dan belum pernah diusulkan dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.nnJika Saudara sudah mengupayakan untuk mengusulkan diri sesuai alur tersebut, namun menemui kendala, maka Saudara/i dapat melakukan pengusulan mandiri, ataupun mengusulkan warga lain di sekitarnya yang lebih membutuhkan, melalui Menu Usul Sanggah yang ada di mobile app Cekbansos (dapat diunduh di Google Playstore)nInfo lebih lanjut mengenai penggunaan menu ini dapat diakses melalui tautan berikut :nhttps://www.youtube.com/watch?v=xl9TbYQSgNInnInfo selengkapnya tekait DTKS dan bantuan sosial dapat diakses melalui tautan berikut :nhttp://dinsos.jogjaprov.go.id/alur-pendaftaran-fakir-miskin-data-terpadu-kesejahteraan-sosial-dtks-dan-mekanisme-verivikasi-dan-validasi-data-dtks/
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -