Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    18 September 2024 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    18 September 2024 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    18 September 2024 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    18 September 2024 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    18 September 2024 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 18 September 2024, 02:38 WIB Dilihat 162 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 1809240002 Kategori Aduan Perhubungan

Polisi Tidur/Speed Trap/Speed Bump/Pita Kejut

Jalan Letjend Suprapto, ngampilan, kota yogyakarta terdapat Polisi Tidur/Speed Trap/Speed Bump/Pita Kejut yang terlalu tinggi hingga membuat sepeda motor yang melintas dibawah kecepatan maksimal menjadi kaget dan membahayakan. saya sebagai pengendara bermotor yang biasa saja (tidak ngebut-ngebutan) menjadi terkena imbas atas pemasangan Polisi Tidur/Speed Trap/Speed Bump/Pita Kejut tersebut, dimana karena terlalu tinggi membuat body sepeda motor menjadi getar dan umur shock breaker umur menjadi pendek. rnperlu diingat bahwa jalan tersebut adalah jalan raya sehingga tidak boleh ada hambatan karena pemasangan Polisi Tidur/Speed Trap/Speed Bump/Pita Kejut tersebut. terlebih jika dilewati orang tua/ibu hamil/ orang sakit setelah operasi yang melewati jalan tersebut tentu sangat tidak nyaman. jalan raya tersebut adalah jalan milik bersama, bukan milik warga sekitar sehingga kepentigan dan kemanfaatannya harus dijaga bersama. menurut saya solusi agar tidak dipakai ngebut ngebutan lagi oleh orang yang tidak bertanggung jawab adalah jalan letjen suprapto dikembalikan menjadi 2 arah seperti dahulu, resiko dari kemacetan bukannya berkurang namun hanya berpindah ke jalan KH Ahmad Dahlan saja saat ini. mohon untuk dinas perhubungan kota yogyakarta segera mengambil tindakan agar pemasangan Polisi Tidur/Speed Trap/Speed Bump/Pita Kejut yang tidak wajar dapat dibongkar atau setidaknya dikondisikan dengan wajar mengingat jalan tersebut bukan jalan kampung milik warga saja.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
18 September 2024, 19:26 WIB
Yth Sdr. AnonimnMohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terimakasih atas laporannya terkait dengan pita penggaduh. Akan kami sampaikan informasi tersebut kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, perlu kami sampaikan bahwa pita penggaduh tersebut berfungsi untuk mengurangi laju kecepatan pengendara (batas kecepatan pada ruas jalan Jalan Letjen Suprapto yaitu 40 km/jam) dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi pada ruas jalan tersebut.nKami mohon maaf jika kenyaman berkendara saudara kurang nyaman.nnDemikian disampaikan terimakasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
18 September 2024, 12:26 WIB
Yth Sdr. AnonimnMohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terimakasih atas laporannya terkait dengan pita penggaduh. Akan kami sampaikan informasi tersebut kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, perlu kami sampaikan bahwa pita penggaduh tersebut berfungsi untuk mengurangi laju kecepatan pengendara (batas kecepatan pada ruas jalan Jalan Letjen Suprapto yaitu 40 km/jam) dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi pada ruas jalan tersebut.nKami mohon maaf jika kenyaman berkendara saudara kurang nyaman.nnDemikian disampaikan terimakasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -