Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
18 Juli 2025, 11:34 WIBAduan ditanggapi oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman
-
Didisposisikan
18 Juli 2025, 10:05 WIBAduan Didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Sleman oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Batal Disposisi
18 Juli 2025, 03:03 WIBAduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Dibaca
18 Juli 2025, 10:02 WIBAduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Autodisposisi
18 Juli 2025, 08:32 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Dibuat
18 Juli 2025, 08:32 WIBAduan dibuat oleh LAPORMASAJI
Diadukan pada
18 Juli 2025, 08:32 WIB
Dilihat 22 kali
Komersialisasi Ruang Publik di Depan DLH Sleman.
Kepada Yth.
Pemkab Sleman / Dinas Perhubungan Sleman
di Tempat
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami melaporkan area taman publik di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, yang seharusnya bebas diakses, kini ditempati oleh lapak dan kursi pedagang kopi, sehingga menghalangi atau membuat tidak nyaman masyarakat umum yang ingin memanfaatkannya.
Berdasarkan aduan masyarakat, seperti yang beredar di media sosial:
*Akses publik terhadap fasilitas umum terhambat, pengguna merasa tidak nyaman, dan fungsi ruang publik sebagai area bersantai terganggu oleh aktivitas komersial. Ada pertanyaan besar tentang izin dan pengawasan dari pihak berwenang.
Sumber laporan ini berasal dari aduan masyarakat di media sosial https://x.com/merapi_uncover/status/1945853453731074254?s=46
Kami berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius demi terciptanya ketertiban bagi seluruh masyarakat. Atas perhatian dan responsnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Pemkab Sleman / Dinas Perhubungan Sleman
di Tempat
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami melaporkan area taman publik di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, yang seharusnya bebas diakses, kini ditempati oleh lapak dan kursi pedagang kopi, sehingga menghalangi atau membuat tidak nyaman masyarakat umum yang ingin memanfaatkannya.
Berdasarkan aduan masyarakat, seperti yang beredar di media sosial:
*Akses publik terhadap fasilitas umum terhambat, pengguna merasa tidak nyaman, dan fungsi ruang publik sebagai area bersantai terganggu oleh aktivitas komersial. Ada pertanyaan besar tentang izin dan pengawasan dari pihak berwenang.
Sumber laporan ini berasal dari aduan masyarakat di media sosial https://x.com/merapi_uncover/status/1945853453731074254?s=46
Kami berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius demi terciptanya ketertiban bagi seluruh masyarakat. Atas perhatian dan responsnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Pemerintah Kab. Sleman (Pemerintah Kabupaten Sleman)
18 Juli 2025, 11:34 WIB
Salam Slemanis
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke Instansi yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Tridadi, 55511, Sleman, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.719439349675536
Lintang: 110.35484701395036
Lintang: 110.35484701395036