Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
20 Juni 2023 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Disposisi
18 Juni 2023 WIBAduan didisposisikan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
-
Autodisposisi
17 Juni 2023 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
-
Dibuat
17 Juni 2023 WIBAduan dibuat oleh Shasa Adiyanie
Diadukan pada
18 Juni 2023, 06:44 WIB
Dilihat 209 kali
bangunan tanpa izin dan speck tidak aman
mohon ditindak tegas,resto seblak pasta bisa memperluas lahan ,bahkan ada bangunan sampai ke atap ( lantai dua ) dengan speck bangunan yg membahayakan pelanggan.TIDAK ADA IZIN dari pihak terkait dalam memperluas bangunan,dan membangun tempat usaha.resto Seblak Pasta yg beralamat di Jl.Kol Sugiono No.97. Rt.014 RW.006. Wirogunan.Kota Yogyakarta, dan Jalan Cempaka/Deresan No.01,Depok,kabupaten Sleman,D.I.Yogyakarta, .jalan patangpuluhan No.29 .jalan Taman siswa No.97. dan Monjali Kutu dukuh.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
20 Juni 2023, 22:48 WIB
Kepada Yth. Bapak/Ibu/SaudaranTerima kasih atas aduan yang sudah saudara sampaikan. Terakit dengan laporan saudara tentang izin bangunan, sudah kami disposisikan kepada OPD yang menangani.nTerima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
-
Lintang: 0.0
Lintang: 0.0
Lintang: 0.0