Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    20 Juni 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    18 Juni 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY

  • Autodisposisi
    17 Juni 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY

  • Dibuat
    17 Juni 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Shasa Adiyanie

Diadukan pada 18 Juni 2023, 06:44 WIB Dilihat 205 kali
Oleh Shasa Adiyanie Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
Tracking ID: 1806230006 Kategori Aduan Pertanahan dan Permukiman

bangunan tanpa izin dan speck tidak aman

mohon ditindak tegas,resto seblak pasta bisa memperluas lahan ,bahkan ada bangunan sampai ke atap ( lantai dua ) dengan speck bangunan yg membahayakan pelanggan.TIDAK ADA IZIN dari pihak terkait dalam memperluas bangunan,dan membangun tempat usaha.resto Seblak Pasta yg beralamat di Jl.Kol Sugiono No.97. Rt.014 RW.006. Wirogunan.Kota Yogyakarta, dan Jalan Cempaka/Deresan No.01,Depok,kabupaten Sleman,D.I.Yogyakarta, .jalan patangpuluhan No.29 .jalan Taman siswa No.97. dan Monjali Kutu dukuh.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
20 Juni 2023, 22:48 WIB
Kepada Yth. Bapak/Ibu/SaudaranTerima kasih atas aduan yang sudah saudara sampaikan. Terakit dengan laporan saudara tentang izin bangunan, sudah kami disposisikan kepada OPD yang menangani.nTerima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: 0.0
Lintang: 0.0