Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    18 Juni 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    18 Juni 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    17 Juni 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    17 Juni 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Shasa Adiyanie

Diadukan pada 18 Juni 2023, 06:42 WIB Dilihat 48 kali
Oleh Shasa Adiyanie Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 1806230005 Kategori Aduan Perhubungan

MOHON Atensi Parkir liar yg mengganggu Masyarakat

mohon ditindak tegas,resto seblak pasta bisa memperluas lahan ,tapi tidak menyiapkan parkir yg luas,sangat mengganggu lalulintas pengendara lain.khususnya di jam jam kerja 16:00 - 20:30resto Seblak Pasta yg beralamat di Jl.Kol Sugiono No.97. Rt.014 RW.006. Wirogunan.Kota Yogyakarta, dan Jalan Cempaka/Deresan No.01,Depok,kabupaten Sleman,D.I.Yogyakarta, .jalan patangpuluhan No.29 .jalan Taman siswa No.97. dan Monjali Kutu dukuh
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
18 Juni 2023, 11:25 WIB
Terima kasih atas laporan saudaranDapat kami sampaikan bahwa terkait kewenangan perparkiran merupakan kewenangan masing-masing dareah dalam hal ini Pemerintah Kota / Kabupaten yang telah diatur sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah Kab/Kota. nKewenagan tersebut di bagi sesuai ruas jalan :n1. Kewenangan di ruas jalan nasional oleh Pemerintah Pusat;n2. Kewenangan di ruas jalan Provinsi oleh Pemerintah Provinsi;n3. Kewenangan di ruas jalan Kabupaten oleh Pemerintah Kabupaten, dann4. kewenangan di ruas jalan Perkotaan oleh Pemerintah Kota.nUntuk dapat segera di lakukan tindak lanjut saudara dapat menyampaikannya kembali melalui lapor.jogjaprov.go.id kembali yang di tujukan kepada masing-masing pemda terkait.nnDemikian disampaikan di ucapkan terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: 0.0
Lintang: 0.0