Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    18 Juni 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    18 Juni 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Kesehatan DIY

  • Autodisposisi
    17 Juni 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Kesehatan DIY

  • Dibuat
    17 Juni 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Shasa Adiyanie

Diadukan pada 18 Juni 2023, 06:32 WIB Dilihat 118 kali
Oleh Shasa Adiyanie Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Kesehatan DIY
Tracking ID: 1806230004 Kategori Aduan Kesehatan

resto tidak layak konsumsi

Mohon atensi Dinas Kesehatan setempat.makanan Seblak Pasta yg dijual oleh Seblak Pasta yg beralamat di Jl.Kol Sugiono No.97. Rt.014 RW.006. Wirogunan.Kota Yogyakarta.apakah sudah layak konsumsi? apakah ada izin kemenkes RI ? apakah ada sertifikat halal MUI ? moho diperiksa.nnn
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
18 Juni 2023, 15:54 WIB
Yth. Shasa AdiyaniennTerima kasih telah menyampaikan pertanyaan ke E-Lapor Pemda DIY.nnBerkaitan dengan perizinan dan sertifikasi halal MUI Seblak Pasta yang beralamat di Jl. Kol Sugiono No.97 RT 014 RW 006 Wirogunan, Kota Yogyakarta dapat ditanyakan secara langsung ke Resto/UKM tersebut.nnPerlu kami sampaikan bahwa Dinas Kesehatan DIY tidak mengeluarkan izin terkait makanan. Untuk perijinan makanan Rumah Tangga dapat dicek di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Untuk sertifikasi makanan halal dapat dicek di websie MUI, dan untuk perijinan makanan yang melalui BPOM juga dapat dicek melalui website BPOM RI.nnDemkian, terima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: 0.0
Lintang: 0.0