Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    19 April 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    25 April 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    18 April 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    18 April 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    18 April 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Anang Ma`ruf Budiyanto

Diadukan pada 18 April 2023, 08:03 WIB Dilihat 44 kali
Oleh Anang Ma`ruf Budiyanto Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 1804230010 Kategori Aduan Jalan

Lampu ringroad mati

Mohon izin melaporkan terdapat lampu yang mati di sepanjang ruas ringroad timur mulai dari desa mutihan (perempatan ringroad ngipik ke selatan) sampai ruas desa singosaren lampu mati sudah bertahun-tahun. Titik rawan kecelakaan terdapat pada tikungan ringroad stikes surya global dan pertigaan kampung kemasan. Pada titik pertigaan sempat terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh pengguna jalan yang tidak melihat ada warga yang menyebrang pada malam hari hingga mengakibatkan pejalan kaki meninggal (walaupun memang sebenarnya tidak dibenarkan menyebrang ringroad sembarangan). Mohon segera ditindak lanjuti mengingat ringroad merupakan jalan yang sangat ramai dan banyak kendaraan berkecepatan tinggi sehingga memerlukan penerangan jalan yang baik. Terimakasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
19 April 2023, 00:28 WIB
Terimakasih atas aduan yang sudah saudara sampaikan. Aduan yang masuk sudah kami disposisikan ke OPD terkait, mohon ditunggu untuk ditindaklanjuti.nTerimakasih. n
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
25 April 2023, 13:45 WIB
Yth Bpk Anang Mnterkait dengan laporan saudara akan kami tindaklanjuti dengan menyampaikan laporan saudara kepada instansi yang mempunyai kewenangan dalam menindaklanjuti hal tersebut, karena sesuai kewenangannya lokasi tersebut di ruas jalan Nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini antara KemenPUPR dan Kementerian Perhubungan, kewenangan pemerintah Provinsi berada di ruas jalan provinsi.n nDemikian disampaikan kami ucapkan terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-1501 18042023618IMG-20230418-WA0010.jpg
Alamat: -
Lintang: -7.837.514.947.941.790
Lintang: 11.040.272.636.790.700