Apabila Anda sudah terdaftar/mempunyai akun di aplikasi
E-Lapor DIY yang lama, Anda tetap
bisa menggunakan akun tersebut untuk login dan menggunakan
Portal yang baru ini.
Buka form login.
Cukup masukkan username atau email lama Anda, lalu
klik tombol "Login".
Setelah itu, Anda akan diminta memasukkan password
baru untuk akun Anda.
Silakan masukkan password baru untuk selanjutnya
dipakai saat login.
Catatan: apabila di E-Lapor DIY lama
Anda menggunakan login
Facebook, maka klik tombol biru "Login dengan
Facebook".
Riwayat Aduan
Ditanggapi
20 Mei 2021 WIB
Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
Ditanggapi
20 Mei 2021 WIB
Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
Disposisi
17 Maret 2021 WIB
Aduan didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
Autodisposisi
17 Maret 2021 WIB
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
Dibuat
17 Maret 2021 WIB
Aduan dibuat oleh
samudro1407@gmail.com
Diadukan pada
17 Maret 2021, 18:19 WIB
Dilihat 70 kali
Oleh
samudro1407@gmail.com
Melalui Aplikasi Jogja Istimewa
Status Aduan
Selesai
Aduan ini didisposisikan ke
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
Tracking ID: 1803210001
Kategori Aduan
Pendidikan
Sekolah dan lingkungan yang bersih dan sehat
Gedung dan lingkungan yang digunakan untuk sekolah SD sampai SLTA di seluruh DIY harus bersih dan sehat. Untuk kesehatan siswa dan kenyamanan belajar. Masih banyak gedung Sekolah dan lingkungan yang masih kotor dan lingkungan yang tidak sehat. Dinas Pendidikan DIY perlu bergerak cepat untuk menciptakan sekolah yang bersih dan sehat. Untuk mendukung Keistimewaan Yogyakarta.
Terima kasih atas masukan dan sarannya perlu kami sampaikan bahwasanya n1.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa jenjang SD dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sedangkan SMA, SMK dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.n2. Perlu kami informasikan bahwa Dinas Dikpora DIY sesuai kewenangannya telah melaksanakan pembangunan maupun rehab gedung sekolah melalui dana APBD maupun DAK. n3. Pemerintah dan Pemda DIY setiap tahun memberikan bantuan operasional sekolah kepada satuan pendidikan, salah satunya diperuntukan untuk lingkungan yang bersih dan sehat dan digalakkan satuan pendidikan menjadi sekolah sehat serta lebih memberdayakan UKS.n4. Dinas Dikpora DIY setiap tahun menyelenggarakan Lomba Sekolah Sehat yang salah satu indikatornya adalah kebersihan, keindahan gedung dan lingkungan sekolah.. Mulai dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA.
5
0 Previews
4
0 Previews
3
0 Previews
2
0 Previews
1
0 Previews
0.0
0 review
Daftar Penilaian:
Belum ada penilaian.
Nama Tidak Diketahui
(Unit Tidak Diketahui)
20 Mei 2021,
06:36 WIB
Terima kasih atas masukan dan sarannya perlu kami sampaikan bahwasanya n1.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa jenjang SD dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sedangkan SMA, SMK dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.n2. Perlu kami informasikan bahwa Dinas Dikpora DIY sesuai kewenangannya telah melaksanakan pembangunan maupun rehab gedung sekolah melalui dana APBD maupun DAK. n3. Pemerintah dan Pemda DIY setiap tahun memberikan bantuan operasional sekolah kepada satuan pendidikan, salah satunya diperuntukan untuk lingkungan yang bersih dan sehat dan digalakkan satuan pendidikan menjadi sekolah sehat serta lebih memberdayakan UKS.n4. Dinas Dikpora DIY setiap tahun menyelenggarakan Lomba Sekolah Sehat yang salah satu indikatornya adalah kebersihan, keindahan gedung dan lingkungan sekolah.. Mulai dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA.