Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    20 Mei 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    20 Mei 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    17 Maret 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY

  • Autodisposisi
    17 Maret 2021 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY

  • Dibuat
    17 Maret 2021 WIB

    Aduan dibuat oleh samudro1407@gmail.com

Diadukan pada 17 Maret 2021, 18:19 WIB Dilihat 70 kali
Oleh samudro1407@gmail.com Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
Tracking ID: 1803210001 Kategori Aduan Pendidikan

Sekolah dan lingkungan yang bersih dan sehat

Gedung dan lingkungan yang digunakan untuk sekolah SD sampai SLTA di seluruh DIY harus bersih dan sehat. Untuk kesehatan siswa dan kenyamanan belajar. Masih banyak gedung Sekolah dan lingkungan yang masih kotor dan lingkungan yang tidak sehat. Dinas Pendidikan DIY perlu bergerak cepat untuk menciptakan sekolah yang bersih dan sehat. Untuk mendukung Keistimewaan Yogyakarta.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
20 Mei 2021, 13:36 WIB
Terima kasih atas masukan dan sarannya perlu kami sampaikan bahwasanya n1.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa jenjang SD dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sedangkan SMA, SMK dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.n2. Perlu kami informasikan bahwa Dinas Dikpora DIY sesuai kewenangannya telah melaksanakan pembangunan maupun rehab gedung sekolah melalui dana APBD maupun DAK. n3. Pemerintah dan Pemda DIY setiap tahun memberikan bantuan operasional sekolah kepada satuan pendidikan, salah satunya diperuntukan untuk lingkungan yang bersih dan sehat dan digalakkan satuan pendidikan menjadi sekolah sehat serta lebih memberdayakan UKS.n4. Dinas Dikpora DIY setiap tahun menyelenggarakan Lomba Sekolah Sehat yang salah satu indikatornya adalah kebersihan, keindahan gedung dan lingkungan sekolah.. Mulai dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
20 Mei 2021, 06:36 WIB
Terima kasih atas masukan dan sarannya perlu kami sampaikan bahwasanya n1.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa jenjang SD dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sedangkan SMA, SMK dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.n2. Perlu kami informasikan bahwa Dinas Dikpora DIY sesuai kewenangannya telah melaksanakan pembangunan maupun rehab gedung sekolah melalui dana APBD maupun DAK. n3. Pemerintah dan Pemda DIY setiap tahun memberikan bantuan operasional sekolah kepada satuan pendidikan, salah satunya diperuntukan untuk lingkungan yang bersih dan sehat dan digalakkan satuan pendidikan menjadi sekolah sehat serta lebih memberdayakan UKS.n4. Dinas Dikpora DIY setiap tahun menyelenggarakan Lomba Sekolah Sehat yang salah satu indikatornya adalah kebersihan, keindahan gedung dan lingkungan sekolah.. Mulai dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: 0.0
Lintang: 0.0