Selamat SorennTerimakasih atas laporan yang anda sampaikan nnSumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Namun sayangnya pungutan untuk satuan pendidikan menengah belum ada Permendikbud yang mengatur.nnSesungguhnya tidak ada larangan untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini peserta didik atau orang tua/wali selama syarat dan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Maka penting dalam menyusun kebijakan tersebut melibatkan masyarakat dalam hal ini orang tua/wali.nnPungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya wajib memenuhi ketentuan antara lain didasarkan pada :n- perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;n- dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;n- dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;n- tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;n- menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.nnterimakasihnadmin
Selamat SorennTerimakasih atas laporan yang anda sampaikan nnSumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Namun sayangnya pungutan untuk satuan pendidikan menengah belum ada Permendikbud yang mengatur.nnSesungguhnya tidak ada larangan untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini peserta didik atau orang tua/wali selama syarat dan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Maka penting dalam menyusun kebijakan tersebut melibatkan masyarakat dalam hal ini orang tua/wali.nnPungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya wajib memenuhi ketentuan antara lain didasarkan pada :n- perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;n- dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;n- dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;n- tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;n- menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.nnterimakasihnadmin
Alamat:
-
Lintang: 0.0
Lintang: 0.0