Riwayat Aduan
  • Diselesaikan
    28 Oktober 2025, 15:35 WIB

    Aduan diselesaikan oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman

  • Ditanggapi
    28 Oktober 2025, 15:35 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman

  • Ditanggapi
    19 Agustus 2025, 09:15 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman

  • Didisposisikan
    19 Agustus 2025, 08:42 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Sleman oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Batal Disposisi
    19 Agustus 2025, 01:42 WIB

    Aduan batal didisposisikan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    17 Agustus 2025, 16:35 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

  • Dibuat
    17 Agustus 2025, 16:35 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 17 Agustus 2025, 16:35 WIB Dilihat 89 kali
Oleh Anonim Melalui Website Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Sleman
Tracking ID: 1708250004 Kategori Aduan Perizinan

Iklan alkohol

Terdapat iklan alkohol di daerah kadisoka kalasan sleman, mohon penjelasan regulasi tentang iklan tersebut, daerah tsb menjadi akses anak2 berangkat dan pulang sekolah
Pemerintah Kab. Sleman (Pemerintah Kabupaten Sleman)
19 Agustus 2025, 09:15 WIB
Yth. Pelapor aduan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut. Terima kasih sudah memanfaatkan layanan informasi dan aduan untuk membangun Kabupaten Sleman yang lebih baik. Terima kasih
Pemerintah Kab. Sleman (Pemerintah Kabupaten Sleman)
28 Oktober 2025, 15:35 WIB
Yth. Pelapor aduan sudah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindak lanjuti. Dapat kami sampaikan bahwa perihal reklame sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame maka : Pasal 3 mengatur mengenai materi reklame Pasal 4 mengatur tentang lokasi pemasangan Pasal 7 mengatur mengenai Izin penyelenggaraan Reklame dari DPMPTSP, dan untuk reklame dengan konstruksi wajib memiliki PBG dan SLF dari DPUPKP lalu sesuai pasal 19 dan 20 terkait dengan pemberian sanksi pelanggaran reklame, eksekusi penutupan atau pelepasan oleh Satpol PP didasarkan pada Surat Resmi yang dikeluarkan oleh DPUPKP selaku dinas teknis pengampu terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-3236 1755423300_UK0pzzPN.jpg
Alamat: Purwo Martani, 55571, Kalasan, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.753488581427305
Lintang: 110.44658685818844

Survey Kepuasan Layanan

Kami menghargai pendapat Anda. Mohon luangkan waktu sebentar untuk mengisi survey kepuasan layanan kami.