Riwayat Aduan
-
Diselesaikan
28 Oktober 2025, 15:35 WIBAduan diselesaikan oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman
-
Ditanggapi
28 Oktober 2025, 15:35 WIBAduan ditanggapi oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman
-
Ditanggapi
19 Agustus 2025, 09:15 WIBAduan ditanggapi oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman
-
Didisposisikan
19 Agustus 2025, 08:42 WIBAduan Didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Sleman oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Batal Disposisi
19 Agustus 2025, 01:42 WIBAduan batal didisposisikan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Autodisposisi
17 Agustus 2025, 16:35 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
-
Dibuat
17 Agustus 2025, 16:35 WIBAduan dibuat oleh Anonim
Diadukan pada
17 Agustus 2025, 16:35 WIB
Dilihat 89 kali
Iklan alkohol
Terdapat iklan alkohol di daerah kadisoka kalasan sleman, mohon penjelasan regulasi tentang iklan tersebut, daerah tsb menjadi akses anak2 berangkat dan pulang sekolah
Pemerintah Kab. Sleman (Pemerintah Kabupaten Sleman)
19 Agustus 2025, 09:15 WIB
Yth. Pelapor aduan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut. Terima kasih sudah memanfaatkan layanan informasi dan aduan untuk membangun Kabupaten Sleman yang lebih baik. Terima kasih
Pemerintah Kab. Sleman (Pemerintah Kabupaten Sleman)
28 Oktober 2025, 15:35 WIB
Yth. Pelapor aduan sudah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindak lanjuti. Dapat kami sampaikan bahwa perihal reklame sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame maka :
Pasal 3 mengatur mengenai materi reklame
Pasal 4 mengatur tentang lokasi pemasangan
Pasal 7 mengatur mengenai Izin penyelenggaraan Reklame dari DPMPTSP, dan untuk reklame dengan konstruksi wajib memiliki PBG dan SLF dari DPUPKP
lalu sesuai pasal 19 dan 20 terkait dengan pemberian sanksi pelanggaran reklame, eksekusi penutupan atau pelepasan oleh Satpol PP didasarkan pada Surat Resmi yang dikeluarkan oleh DPUPKP selaku dinas teknis pengampu
terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Purwo Martani, 55571, Kalasan, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.753488581427305
Lintang: 110.44658685818844
Lintang: 110.44658685818844