Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    17 Mei 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    23 Mei 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Nama Tidak Diketahui

  • Disposisi
    18 Mei 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    17 Mei 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    17 Mei 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Badan Kepegawaian Daerah DIY

  • Autodisposisi
    16 Mei 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Badan Kepegawaian Daerah DIY

  • Dibuat
    16 Mei 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Sukamto

Diadukan pada 17 Mei 2022, 01:38 WIB Dilihat 218 kali
Oleh Sukamto Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Badan Kepegawaian Daerah DIY
Tracking ID: 1705220005 Kategori Aduan Pemkot Yogyakarta

Mobil Dinas Untuk Pribadi ?

Mobil Dinas AB 57 A untuk keperluan pribadi ?, pada hari sabtu 14 mei 2022 digunakan diluar jam kerja PNS, foto diambil di jalan Boyong >Dusun Randu, Hargobinangun,Pakem dari arah utara.nmohon untuk ditindak tegas jika pns tersebut mengunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi, terlihat sekitar 4 orang didalam mobil.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
17 Mei 2022, 18:45 WIB
Selamat siang, terima kasih atas aduan yang Saudara sampaikan. Terkait penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kota Yogyakarta di luar jam kerja akan kami sampaikan ke pihak yang berwenang. Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Sukamto
23 Mei 2022, 20:59 WIB
Selamat malam, bagaimana hasil dari aspirasi saya ? dengan status "DItutup"napakah melanggar ? atau tidak melanggar ?
Merya Wulansari
17 Mei 2022, 03:02 WIB
Menurut saya, perlu di tinjau ulang dulu sebelum melayangkan komentar. karena gak semua pemakaian di luar jam dinas itu melanggar ketentuan
18 Mei 2022, 03:18 WIB
Pernah baca :nUntuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.nDalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.n"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.nMasih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran. nSelain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi. n
Merya Wulansari
16 Mei 2022, 20:02 WIB
Menurut saya, perlu di tinjau ulang dulu sebelum melayangkan komentar. karena gak semua pemakaian di luar jam dinas itu melanggar ketentuan
17 Mei 2022, 20:18 WIB
Pernah baca :nUntuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.nDalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.n"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.nMasih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran. nSelain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi. n
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-1048 asp_attachment_62835f18c4a9b.jpg
Alamat: -
Lintang: -7.637.216.692.416.820
Lintang: 1.104.140.916.466.710