Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    17 April 2019 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    16 April 2019 WIB

    Aduan didisposisikan ke Biro Tata Pemerintahan DIY

  • Autodisposisi
    16 April 2019 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Tata Pemerintahan DIY

  • Dibuat
    16 April 2019 WIB

    Aduan dibuat oleh Imawati

Diadukan pada 16 April 2019, 18:15 WIB Dilihat 15 kali
Oleh Imawati Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Biro Tata Pemerintahan DIY
Tracking ID: 1704190855 Kategori Aduan Kependudukan

Tidak diliburkan saat hari pencoblosa...

Tidak diliburkan saat hari pencoblosan oleh FLAURENT SALON
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
17 April 2019, 10:47 WIB
Terima kasih atas laporannya. Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 10 tahun 2019, bahwa tanggal 17 April 2019 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam SE ini, Menaker menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. "Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,"
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Gg. Pucung III No.67, Ngropoh, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, Indonesia
Lintang: -77.617.590.246.699
Lintang: 11.040.256.535.634