Riwayat Aduan
  • Diselesaikan
    28 Juli 2025, 13:43 WIB

    Aduan diselesaikan oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY

  • Ditanggapi
    28 Juli 2025, 13:15 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY

  • Diproses Kembali
    28 Juli 2025, 13:11 WIB

    Aduan diproses kembali oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY

  • Diselesaikan
    17 Juli 2025, 10:18 WIB

    Aduan diselesaikan oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman

  • Ditanggapi
    17 Juli 2025, 10:17 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman

  • Didisposisikan
    17 Juli 2025, 08:05 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Sleman oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    16 Juli 2025, 21:47 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    16 Juli 2025, 21:47 WIB

    Aduan dibuat oleh creflo_ts (Inspector)

Diadukan pada 16 Juli 2025, 21:47 WIB Dilihat 126 kali
Oleh creflo_ts (Inspector) Melalui Website Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY Pemerintah Kabupaten Sleman
Tracking ID: 1607250003 Kategori Aduan Perhubungan

Pengaduan Tindakan Intimidasi dan Penyalahgunaan Atribut

Saya melaporkan tindakan intimidasi dan dugaan penyalahgunaan atribut yang dilakukan oleh seseorang berseragam “Dinas Perhubungan Kab. Sleman” yang bertugas sebagai tukang parkir di Hara Chicken, Jl. Raya Piyungan Prambanan No. 45, Sleman, pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 11.15 WIB. Pelaku membentak, mendorong badan saya secara agresif, serta bertindak dengan nada dan sikap yang tidak pantas terhadap pengunjung. Dugaan kuat bahwa rompi dinas yang dikenakan disalahgunakan atau tidak sah.

Mohon kepada Dinas Perhubungan DIY dan Dinas Perhubungan Kab. Sleman untuk memverifikasi identitas pelaku, mengevaluasi keabsahan atribut yang digunakan, serta menjatuhkan sanksi sesuai peraturan. Tindakan seperti ini menciptakan ketidaknyamanan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Pengaduan ini mengacu pada Pasal 335 dan 233 KUHP serta Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009. Bukti visual terlampir.
Pemerintah Kab. Sleman (Pemerintah Kabupaten Sleman)
17 Juli 2025, 10:17 WIB
Yth, Pelapor aduan sudah kami koordinasikan ke Instansi terkait (Dishub DIY). Usaha dan ijin parkir tersebut berada pada ruas Jalan Provinsi (Jalan Piyungan Prambanan). Kami sarankan untuk melaporkan aduan terkait parkir tersebut melalui lapor.go.id dan Aplilkasi SP4N-LAPOR! yang bisa di download melalui Play Store atau App Store. Terimakasih 🙏
Dinas Perhubungan DIY (Dinas Perhubungan DIY)
28 Juli 2025, 13:15 WIB
Terima kasih atas tindak lanjut laporan kami mengenai parkir di Hara Chicken. Kami memahami bahwa saat peninjauan, petugas tidak menemukan parkir liar. Namun, konfirmasi dari karyawan Hara Chicken mengenai keberadaan petugas parkir yang meresahkan menunjukkan masalah memang ada. Kami mengapresiasi klarifikasi bahwa area parkir berada di dalam kawasan usaha, bukan di bahu jalan. Kami juga memahami larangan parkir di bahu Jalan Provinsi dan ketentuan PP Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 17-19 yang mewajibkan pemilik usaha menyediakan area parkir memadai tanpa mengganggu lalu lintas. Dengan demikian, kami setuju bahwa pengelolaan parkir, termasuk pengawasan petugas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Hara Chicken. Kami berharap pengelola dapat segera menertibkan petugas parkir yang meresahkan demi kenyamanan pengunjung dan kelancaran lalu lintas sekitar.
lampiran
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
pdf-icon 1752677274_VpOAwuyt.pdf
Alamat: Madu Rejo, 55572, Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.787478209998134
Lintang: 110.48287836001099

Survey Kepuasan Layanan

Kami menghargai pendapat Anda. Mohon luangkan waktu sebentar untuk mengisi survey kepuasan layanan kami.