Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    17 Mei 2020 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    16 Mei 2020 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Autodisposisi
    16 Mei 2020 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Sosial DIY

  • Dibuat
    16 Mei 2020 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 15 Mei 2020, 19:13 WIB Dilihat 180 kali
Oleh Anonim Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY
Tracking ID: 1605200001 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Perihal Bantuan Langsung Tunai Pandemi Covid 19

Saya ingin menanyakan apakah penerima BLT ada kriteria & syarat tertentu/khusus?nSaya juga ingin bertanya dimana saya harus laporan mengenai hal tersebut diatas khususnya di Kabupaten Bantul, karena sampai saat ini saya belum menerima bantuan tersebut, saya dengar hanya orang tertentu yang dipilih kepala dusun yang hanya menerima bantuan tersebut & apakah kalau bantuan berupa beras/sembako diharuskan untuk membayar Rp 50.000??nTerimakasih sebelumnya.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
17 Mei 2020, 11:35 WIB
Ada beberapa jenis bantuan dari pemerintah terkait dengan dampak pandemi Covid dilihat dari sumber anggarannya, setiap bantuan mempunyai batasan/kriteria masing-masing, supaya tidak tumpang tindih. Untuk bantuan dari Pemda DIY ditujukan kepada keluarga prasejahtera yang namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bantuan sembako reguler dan perluasan, serta diprioritas PKH yang belum menerima Kartu sembako untuk di top up 400rb/bulan selama 3 bulan. Untuk informasi bantuan yang bersumber dari Dana Desa dan Anggaran Pemerintah Kabupaten Bantul saudara dapat mencari informasi atau melaporkan kepada Pemerintah Desa setempat atau Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Untuk bantuan dari Pemerintah khususnya Pemda DIY masyarakat tidak dipungut biaya. Terimakasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: 0.0
Lintang: 0.0