Riwayat Aduan
-
Autodisposisi
16 Februari 2026, 18:22 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
-
Dibuat
16 Februari 2026, 18:22 WIBAduan dibuat oleh Anonim
Diadukan pada
16 Februari 2026, 18:22 WIB
Dilihat 17 kali
PHK SISA KONTRAK TIDAK DIBAYAR OLEG TRANSCOSMOS Yogyakarta
Dengan hormat,
Saya ingin mengajukan pengaduan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saya alami sebagai karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan transcosmos.
1. Saya telah bekerja di perusahaan selama 1 tahun 4 bulan.
2. Pada Desember 2025, saya menandatangani perpanjangan kontrak PKWT untuk 6 bulan, terhitung dari 12 Januari 2026 sampai 12 Juni 2026.
3. Namun perusahaan telah melakukan PHK di bulan Januari 2026, dan tanggal terakhir kerja saya ditetapkan pada 13 Februari 2026, sehingga kontrak saya diputus sebelum masa berakhir kontrak.
4. Saat PHK, saya masih memiliki sisa kontrak 5 bulan (14 Februari – 12 Juni 2026) yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Banyak karyawan PKWT lain yang mengalami PHK dengan sisa kontrak 1–4 bulan yang juga tidak dibayarkan.
Berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021, apabila kontrak PKWT diputus sebelum waktunya, pihak yang memutus wajib membayar
Saya ingin mengajukan pengaduan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saya alami sebagai karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan transcosmos.
1. Saya telah bekerja di perusahaan selama 1 tahun 4 bulan.
2. Pada Desember 2025, saya menandatangani perpanjangan kontrak PKWT untuk 6 bulan, terhitung dari 12 Januari 2026 sampai 12 Juni 2026.
3. Namun perusahaan telah melakukan PHK di bulan Januari 2026, dan tanggal terakhir kerja saya ditetapkan pada 13 Februari 2026, sehingga kontrak saya diputus sebelum masa berakhir kontrak.
4. Saat PHK, saya masih memiliki sisa kontrak 5 bulan (14 Februari – 12 Juni 2026) yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Banyak karyawan PKWT lain yang mengalami PHK dengan sisa kontrak 1–4 bulan yang juga tidak dibayarkan.
Berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021, apabila kontrak PKWT diputus sebelum waktunya, pihak yang memutus wajib membayar
-- Belum ada respon --
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Jl. C. Simanjuntak No.91-92, Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223
Lintang: -7.789151833513717
Lintang: 110.3694023380054
Lintang: 110.3694023380054