Timeline Aduan
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Sosial Dinas Sosial DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Sosial DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan DIY
Dibuat
Aduan dibuat oleh
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Sosial Dinas Sosial DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Sosial DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan DIY
Dibuat
Aduan dibuat oleh
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Bantuan pemerintah pusat yang tidak merata
Nomor Aduan
1512250006
Dilihat 49 kali
Isi Aduan
Saya melihat sekeliling warga saya ada yang belum dapat bantuan seperti PKH, BPNT, Bantuan YATIM-PIATU, dll dari cekbansos. Saya sendiri juga orang kurang mampu. Terima kasih
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
terima kasih atas aduan tersebut. Pada prinsipnya, warga atau keluarga kurang mampu yang belum pernah menerima bantuan sosial perlu diusulkan terlebih dahulu agar dapat menjadi calon penerima bantuan sosial. Pengusulan penerima bantuan sosial merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan bersama pemerintah di tingkat paling bawah, yaitu Desa/Kelurahan. Oleh karena itu, lurah memiliki kewenangan untuk mengusulkan warga kurang mampu di wilayahnya agar dapat diakseskan bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan bantuan sosial, dapat melaporkan atau mengajukan diri melalui perangkat pemerintah setempat sesuai alamat KTP, seperti RT/RW, Kepala Dusun/Dukuh, atau Lurah, dengan membawa dan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai kelengkapan administrasi. terima kasih
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1765816409_IMG_20251215_233150.jpg
Lokasi Aduan
Catur Tunggal, 55281, Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Alamat lengkap: Catur Tunggal, 55281, Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia