Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    18 Juli 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    14 Juli 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY

  • Autodisposisi
    14 Juli 2021 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY

  • Dibuat
    14 Juli 2021 WIB

    Aduan dibuat oleh samudro1407@gmail.com

Diadukan pada 14 Juli 2021, 21:33 WIB Dilihat 194 kali
Oleh samudro1407@gmail.com Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
Tracking ID: 1507210002 Kategori Aduan Pendidikan

Pemda DIY belum menetapkan standar pendidikan rakyat DIY

Sampai saat ini Pemda DIY dan DPRD DIY belum menetapkan standar minimal pendidikan rakyat DIY. Apakah standar pendidikan minimal 9 tahun atau 12 tahun? Kalau standar pendidikan internasional minimal pendidikan bagi warga dunia D4 atau S1 atau setingkat Sarjana. Kalau standar pendidikan rakyat DIY minimal 9 atau 12 tahun, berarti tidak ada kemajuan bagi rakyat DIY.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
18 Juli 2021, 15:00 WIB
Program Wajib belajar tertuang dalam UU no 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada :n1. pasal 6 ayat 1 “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.n2. Pasal 11 ayat 2 “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.n3. BAB VIII WAJIB BELAJAR Pasal 34 (1) (2) Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.nSedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang wajib belajar :nPP RI No 47 Tahun 2008 pada Ban IV Pasal 7 ayat (4) Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah. (5) Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan kondisi daerah masingmasing melalui Peraturan Daerah.nBerdasarkan regulasi yang telah ada pemerintah pusat secara nasional belum mengatur dan meberlakukan wajar 12 Tahun, namun pemerintah pusat memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelanggarakan dan melaksanakan wajar 12 tahun dengan pertimbangan kemampuan masing-masing daerah dalam penyelenggaraan Wajar 12 tahun.nDIY sebagai kota Pendidikan telah menindaklanjutui regulasi tersebut dengan menyelenggarakan wajar 12 tahun dan telah diatur dengan Perda DIY No 15 Yahun 2016 tentang Pemye;enggaraan Pendidikan Menengah.n
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: 0.0
Lintang: 0.0