Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
15 Agustus 2023 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Disposisi
14 Agustus 2023 WIBAduan didisposisikan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
-
Autodisposisi
14 Agustus 2023 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
-
Dibuat
14 Agustus 2023 WIBAduan dibuat oleh Agung Subekti
Diadukan pada
14 Agustus 2023, 01:27 WIB
Dilihat 63 kali
Kepengurusan Sertifikat Hak Milik Tanah (Pembuatan sertifikat tanah)
Mohon informasi, perihal kepengurusan sertifikat hak milih tanah di wilayah kerja Kelurahan Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.n1. Apakah ada biaya untuk kepengurusan (administrasi) tanpa "bukti" pembayaran atau kuitansi saat minta tanda tangan pejabatnyan2. Apakah ada peraturan tertulis perihal biaya tersebutn3. Apakah ada peraturan perihal kepengurusan sertifikat hak milik tersebut (role, flowchart atau semacamnya)n4. Berapa lama waktu untuk meminta tanda tangan pejabatnyanAtas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
15 Agustus 2023, 11:45 WIB
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. nKami sampaikan bahwa informasi terkait kepengurusan sertifikat hak milik tanah di Kalurahan Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atau menghubungi melalui WA di nomor 089510000090. nTerimakasih.
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
-
Lintang: 0
Lintang: 0
Lintang: 0
Agung Subekti
14 Agustus 2023, 23:34 WIBAgung Subekti
14 Agustus 2023, 16:34 WIB