Lampu jalan sudah lama mati di pertigaan pasekan balecatur gamping. Sudah berkali-kali laporan tapi tidak ada progress. Malah saling lempar antar instansi. Tolong diperbaiki karena ini banyak kendaraan keluar masuk
Yth. AnonimnTerima Kasih atas laporannya, terkait dengan penerangan jalan di jalan nasional.nDapat kami sampaikan bahwa kami tidak ada niatan untuk melempar aduan saudara, namun terkait dengan aturan yang ada kewenangan jalan terbagi menjadi 3, yaitu :n1. untuk jalan Nasional kewenangan ada di Kementerian Perhubungan;n2. untuk jalan Provinsi kewenangan ada di Pemerintah Daerah Provinsi;n3. untuk jalan Kabupaten/ Kota kewenangan ada di Pemerintah Daerah Kabupaten/ KotanMenindaklanjuti atas aduan saudara, kami hanya bisa berkoordinasi dan menyampaikan informasi aduan saudara kepada Kementerian Perhubungan, atau saudara dapat langsung mengajukan permohonan/aduan kembali melalui layanan aduan Nasional https://www.lapor.go.id nDemikian disampaikan terima kasih.
5
0 Previews
4
0 Previews
3
0 Previews
2
0 Previews
1
0 Previews
0.0
0 review
Daftar Penilaian:
Belum ada penilaian.
Anonim
16 Mei 2024,
18:22 WIB
Sudah pernah dilaporkan, tapi tidak ada tanggapan. Masyarakat harus gimana?
Anonim
16 Mei 2024,
18:36 WIB
Terlampir informasi yang sudah pernah disampaikan ke lapor.go.id namun saling lempar. Tolong dikerjakan, jangan saling lempar https://www.lapor.go.id/laporan/detil/lampu-penerangan-jalan-mati-di-pasekan-balecatur-gamping-sleman-diy-202308011358501690873130489
Nama Tidak Diketahui
(Unit Tidak Diketahui)
21 Mei 2024,
17:01 WIB
laporan saudara sudah kami sampaikan kepada BPTD kelas III perwakilan dari Kementerian Perhubungan RI, dan Pemda Sleman n
5
0 Previews
4
0 Previews
3
0 Previews
2
0 Previews
1
0 Previews
0.0
0 review
Daftar Penilaian:
Belum ada penilaian.
Nama Tidak Diketahui
(Unit Tidak Diketahui)
14 Mei 2024,
03:49 WIB
Yth. AnonimnTerima Kasih atas laporannya, terkait dengan penerangan jalan di jalan nasional.nDapat kami sampaikan bahwa kami tidak ada niatan untuk melempar aduan saudara, namun terkait dengan aturan yang ada kewenangan jalan terbagi menjadi 3, yaitu :n1. untuk jalan Nasional kewenangan ada di Kementerian Perhubungan;n2. untuk jalan Provinsi kewenangan ada di Pemerintah Daerah Provinsi;n3. untuk jalan Kabupaten/ Kota kewenangan ada di Pemerintah Daerah Kabupaten/ KotanMenindaklanjuti atas aduan saudara, kami hanya bisa berkoordinasi dan menyampaikan informasi aduan saudara kepada Kementerian Perhubungan, atau saudara dapat langsung mengajukan permohonan/aduan kembali melalui layanan aduan Nasional https://www.lapor.go.id nDemikian disampaikan terima kasih.