Yth. AnonimnTerima Kasih atas laporannya, terkait dengan penerangan jalan di jalan nasional.nDapat kami sampaikan bahwa kami tidak ada niatan untuk melempar aduan saudara, namun terkait dengan aturan yang ada kewenangan jalan terbagi menjadi 3, yaitu :n1. untuk jalan Nasional kewenangan ada di Kementerian Perhubungan;n2. untuk jalan Provinsi kewenangan ada di Pemerintah Daerah Provinsi;n3. untuk jalan Kabupaten/ Kota kewenangan ada di Pemerintah Daerah Kabupaten/ KotanMenindaklanjuti atas aduan saudara, kami hanya bisa berkoordinasi dan menyampaikan informasi aduan saudara kepada Kementerian Perhubungan, atau saudara dapat langsung mengajukan permohonan/aduan kembali melalui layanan aduan Nasional https://www.lapor.go.id nDemikian disampaikan terima kasih.
Yth. AnonimnTerima Kasih atas laporannya, terkait dengan penerangan jalan di jalan nasional.nDapat kami sampaikan bahwa kami tidak ada niatan untuk melempar aduan saudara, namun terkait dengan aturan yang ada kewenangan jalan terbagi menjadi 3, yaitu :n1. untuk jalan Nasional kewenangan ada di Kementerian Perhubungan;n2. untuk jalan Provinsi kewenangan ada di Pemerintah Daerah Provinsi;n3. untuk jalan Kabupaten/ Kota kewenangan ada di Pemerintah Daerah Kabupaten/ KotanMenindaklanjuti atas aduan saudara, kami hanya bisa berkoordinasi dan menyampaikan informasi aduan saudara kepada Kementerian Perhubungan, atau saudara dapat langsung mengajukan permohonan/aduan kembali melalui layanan aduan Nasional https://www.lapor.go.id nDemikian disampaikan terima kasih.
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
Balecatur, 55295, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.805.165.928.945.820
Lintang: 11.029.930.367.440.800