Saya sebagai warga Yogyakarta yang baik ingin mempertanyakan perihal laporan saya ke kemenkumham yang kemudian didisposisikan ke kanwil kemenkumham DIY dan terakhir ke kantor imigrasi kelas 1 Yogyakarta (terlampir dalam screenshot). Saya sudah menghadap ke Dinas Tenaga Kerja Kota Yogyakarta pada hari senin 7 Oktober 2019 yang mau mengajukan surat rekomendasi untuk perpanjang pasport. Yang mana diwajibkan tanpa terkecuali pelaut juga disyaratkan melampirkan job letter untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk keperluan perpanjangan pasport.nPadahal untuk kasus para pelaut job letter baru didapatkan setelah semua dokumen dan sertifikat diperbaharui dan diajukan oleh pihak agen kapal Indonesia ke perusahaan yang ada diluar negeri. Setelah itu baru pihak agen Indonesia mendapatkan job letter dan flight ticket untuk selanjutnya mengurus visa di kedutaan yang ditunjuk.nUntuk kasus ini apakah saya bisa mendapatkan solusinya atau tidak?nTerimakasih
Rekom paspor yg menerbitkan disnaker kab/kota sesuai domisili/KTP ybs. Syaratnya : ktp, KK, ijazah, surat ijin kel/suami, dan job letter dr perusah yg menerangkan bhw ybs sudah diterima. Utk kasus cpmi pelaut, masuknya cpmi mandiri, dgn membawa syarat di atas, ditambah shipment book (buku pelaut) dan rekom dr agen indonesia.n[15/10 13.14] dnss heni penempatan: Memang, disnaker kab/kota blm prnh menerbitkan rekom paspor utk cpmi pelaut, krn sblm uu no.18/2017, ijin agensi pelaut di kemenhub, dirjen kelautan ato transportasi air. Nah, rekom paspor cpmi pelaut jg bisa diterbitkan oleh BP3TKI, yg di jl. Sambisarin[15/10 13.18] dnss heni penempatan: Diarahkan ke bp3tki saja masn[15/10 13.18] dnss heni penempatan: Ktm.bu diah[15/10 13.12] dnss heni penempatan: Rekom paspor yg menerbitkan disnaker kab/kota sesuai domisili/KTP ybs. Syaratnya : ktp, KK, ijazah, surat ijin kel/suami, dan job letter dr perusah yg menerangkan bhw ybs sudah diterima. Utk kasus cpmi pelaut, masuknya cpmi mandiri, dgn membawa syarat di atas, ditambah shipment book (buku pelaut) dan rekom dr agen indonesia.n Memang, disnaker kab/kota blm prnh menerbitkan rekom paspor utk cpmi pelaut, krn sblm uu no.18/2017, ijin agensi pelaut di kemenhub, dirjen kelautan ato transportasi air. Nah, rekom paspor cpmi pelaut jg bisa diterbitkan oleh BP3TKI, yg di jl. Sambisarindisana bisa menemui bu diah
5
0 Previews
4
0 Previews
3
0 Previews
2
0 Previews
1
0 Previews
0.0
0 review
Daftar Penilaian:
Belum ada penilaian.
Rahmat Suryadi
14 Oktober 2019,
17:10 WIB
Permasalahannya kalau pelaut job letter baru dikirim dr perusahaan asing yang memperkerjakan mengeluarkan job letter setelah semua dokumen valid, dimana no pasport dicantumkan dalam job letter bersamaan kontrak kerja dan flight ticket. Untuk selanjutnya mengurus visa di kedutaan yg ditunjuk. Saya pikir peraturan itu gak bakalan ketemu solusinya. Useless
Nama Tidak Diketahui
(Unit Tidak Diketahui)
30 Maret 2020,
18:10 WIB
Silahkan saudara langsung ke Bidang Penempatan Disnakertrans DIY. pada jam kerja menemui Ibu Heni