Timeline Aduan
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Anonim
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Anonim
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Inspektorat DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Inspektorat DIY
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Anonim
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Anonim
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Inspektorat DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Inspektorat DIY
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Masjid AR Ridlo mengganggu
Nomor Aduan
1302260002
Dilihat 59 kali
Isi Aduan
Masjid Ar Ridlo Ngrukem, Area Sawah, Bantul DIY. Sebagai berikut: Penyalahgunaan Toa Luar: Pengelola melakukan shalawat bercampur bahasa daerah setelah azan 5 waktu. JUGA sering mengadakan acara (pada malam tertentu atau hari besar Islam) berupa nyanyian syair bahasa daerah dan shalawatan, mengaji dsb, dari ba'da Isya hingga pukul 22.00 WIB. Hal ini melanggar SE Menag No. 05 Tahun 2022 yang mewajibkan kegiatan selain Azan menggunakan pengeras suara dalam. Keberadaan Toa Cabang: Terdapat pengeras suara (toa) tambahan yang dipasang di tiang-tiang luar area masjid (sekian meter dari bangunan utama). Pelanggaran Etika Ibadah: Berdasarkan hadis sahih (HR. Abu Dawud no. 1332), Nabi Muhammad SAW melarang mengeraskan bacaan jika mengganggu orang lain di sekitarnya. Kami memohon agar instansi terkait melakukan inspeksi lapangan, memberikan teguran administratif, serta meminta pengelola mencopot toa cabang dan mengembalikan fungsi toa hanya untuk Azan. Anonim. Terima kasih
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Mohon segera lakukan pencopotan toa yang sebaiknya tidak ada karena sangat mengganggu. Sesuai undang-undang yang berlaku juga aturan di Islam itu sendiri. Apalagi di lingkungan pesantren yang seharusnya mncerminkan dan mencontohkan hal baik. Ajakan ibadah itu sebaiknya menenangkan, bukan bikin stress dan menambhakna dosa. Mohon sekali segera ditindak lanjuti, Mohon.
Masjid Ar Ridlo Ngrukem. Jl. Ngrukem, Area Sawah, Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55186. Toa ada di tiang pertigaan warung /Toko Mandiri, sekian neter dari bangunan masjid. Teima kasih atas tanggapannya semoga segera di tindak lanjuti.
Terimakasih atas aduan dan keluhan saudara. Berkenaan dengan aduan terkait toa masjid akan kami tindaklanjut dan koordinasikan dengan Satpol PP Kabupaten Bantul serta pihak kelurahan terkait. Harap dilengkapi dengan alamat yang detail agar kami bisa meluncur ke lokasi. salam sehat
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1770923354_AysMDZ25.jpg
Lokasi Aduan
Gagal mendapatkan alamat
Alamat lengkap: Gagal mendapatkan alamat